tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap dan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sidrap, Jumat (16/5/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah untuk KONI Sidrap pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor KONI Sidrap di Stadion Ganggawa, Pangkajene. Tim penyidik yang terdiri dari 12 orang tiba sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung melakukan penggeledahan selama kurang lebih dua jam.
Dari lokasi tersebut, kejaksaan menyita satu kontainer berisi dokumen, puluhan cap dan stempel toko yang diduga palsu, sejumlah nota dan kuitansi, serta satu unit komputer. Barang-barang ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WITA, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Sidrap di kawasan kantor SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap. Di sana, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan alur pencairan dana hibah KONI.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidrap, Hendarta, menyampaikan, penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sidrap, Muslimin Lagalung, menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum.
Dugaan penyimpangan dana hibah ini menjadi perhatian karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
Kejaksaan Negeri Sidrap menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus memberikan informasi kepada masyarakat sesuai perkembangan penyidikan.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejari Sidrap menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.
Penulis: Sorot Sulsel
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































