tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp8,1 miliar, dari tersangka kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan sejumlah barang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini dengan inisial AS, pada Rabu (8/1/2025).
"Disita dari tersangka AS," ujarnya.
Tessa mengatakan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Diketahui, Tessa memang tak menyebutkan identitas dari tersangka berinisial AS yang hartanya diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini dan telah disita tersebut. Namun, dugaan mengarah pada Anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto