Menuju konten utama

KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Diduga aset yang disita dimiliki oleh Anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

KPK Sita Aset Rp8,1 M terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp8,1 miliar, dari tersangka kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan sejumlah barang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini dengan inisial AS, pada Rabu (8/1/2025).

"Disita dari tersangka AS," ujarnya.

Tessa mengatakan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Diketahui, Tessa memang tak menyebutkan identitas dari tersangka berinisial AS yang hartanya diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini dan telah disita tersebut. Namun, dugaan mengarah pada Anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto