Menuju konten utama

Alwin Todong ASN Bapenda Rp3 M untuk Pencalonan Mbak Ita

Alwin meminta jatah untuk keperluan dana pemenangan Mbak Ita yang akan maju lagi dalam Pilkada 2024.

Alwin Todong ASN Bapenda Rp3 M untuk Pencalonan Mbak Ita
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (tengah) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Ketua PKK Kota Semarang, Alwin Basri, terungkap meminta dana kepada ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kepentingan pencalonan Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dalam Pemilihan Wali Kota Semarang 2024.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan bahwa Mbak Ita dan suaminya rutin meminta jatah kepada pejabat Bapenda setempat setiap tiga bulan sekali sejak akhir 2022.

Untuk memenuhi permintaan itu, pegawai Bapenda Kota Semarang mengumpulkan dana yang disebut "iuran kebersamaan". Dana tersebut diambil dari hasil insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai.

Jaksa Rio merinci bahwa pada Desember 2022, Mbak Ita mendapat Rp300 juta dari iuran kebersamaan, lalu menerima uang dalam jumlah yang sama pada April 2023.

Alwin selaku Ketua PKK sekaligus suami Mbak Ita juga meminta jatah sendiri. Sebagai realisasinya, pada Juli 2023, Mbak Ita mendapat Rp300 juta dan Alwin diberi Rp200 juta.

Pada September 2023, Alwin kembali meminta Rp200 juta dan diberi pada bulan yang sama. Permintaan Alwin kemudian semakin menjadi-jadi.

Pada suatu kesempatan, kata Rio, saat Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, berada di rumah Mbak Ita dan Alwin, Alwin secara terang-terangan meminta jatah tambahan kepada Bapenda. Kali ini, Alwin meminta jatah untuk keperluan dana pemenangan Mbak Ita yang kala itu akan maju sebagai petahana dalam Pilkada Kota Semarang 2024.

"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II (Alwin) menyampaikan kepada Indriyasari mulai bulan Oktober 2023 harus menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan Terdakwa I (Mbak Ita) dalam Pilkada 2024," beber Jaksa Rio.

Indriyasari sendiri menyampaikan akan berusaha maksimal memenuhi “permintaan” Alwin tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Indriyasari menyerahkan uang kepada Mbak Ita dan Alwin, masing-masing Rp300 juta, pada Oktober 2023 dan lanjut menyerahkan Rp300 juta ke Alwin pada bulan berikutnya.

Pemberian uang yang bersumber dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda itu terus dilakukan hingga pengujung 2023. Meski permintaan Rp3 miliar dari Alwin belum sepenuhnya terealisasi, tetapi jika dikalkulasi, Mbak Ita dan Alwin total menerima lebih dari Rp3 miliar.

"Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) dari para pegawai Bapenda per triwulan, sejak triwulan IV 2022 sampai dengan triwulan IV 2023, dengan total keseluruhan Rp3,08 miliar," beber Rio.

Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka juga didakwa menerima suap Rp3,7 miliar dari proyek pengadaan meja-kursi sekolah dan gratifikasi Rp2 miliar dari proyek-proyek di kecamatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi