tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan para tersangka langsung ditahan usai ditetapkan status hukumnya.
"Melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka JS dan TB di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini. Sedangkan terhadap tersangka MS sudah dilakukan penahanan pada perkara sebelumnya yang kami umumkan beberapa hari lalu," ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Qohar menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan peran berbeda, mencakup aspek yuridis, nonyuridis, hingga teknis.
Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan. Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast yang menyoroti kinerja Kejagung secara negatif.
Seluruh kegiatan tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.
"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," ungkap Qohar.
Ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara ekspor CPO, di mana sejumlah hakim memberikan vonis lepas (ontslag) kepada terdakwa korporasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky