tirto.id - Lima mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 12 Ayat (2) huruf b dan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum mengenai batasan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 286/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemohon Alam Surya Pratama menjelaskan ketidakjelasan frasa “tanggung jawab bersama” dan “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” dalam UU Sisdiknas menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, UU tersebut tidak memberi batasan definitif mengenai ruang lingkup dan batas maksimal biaya yang dapat dibebankan kepada peserta didik.
“Ketiadaan pembatasan yang eksplisit ini menyerahkan diskresi penentuan komponen biaya secara unilineal kepada pihak perguruan tinggi, yang pada gilirannya memicu lahirnya pelbagai instrumen pembiayaan sekunder dan tertutup di luar struktur resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),” ujar Alam.
Para pemohon menilai kekosongan kriteria tersebut menjadi basis legalitas bagi pelembagaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang membebani calon mahasiswa, khususnya pada jalur mandiri.
Mereka berpendapat kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengontrol akses pendidikan sehingga fungsi pendidikan sebagai social elevator terhambat oleh beban finansial yang tidak terprediksi.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Bernita Matondang, meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
“Menyatakan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa 'tanggung jawab bersama' tidak dimaknai bahwa tanggung jawab utama pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi negeri berada pada pemerintah dan pemerintah daerah, serta tidak dapat dijadikan dasar pembebanan biaya akademik kepada peserta didik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT),” tegas Bernita.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon untuk memperkuat argumentasi mengenai batu uji Pasal 31 UUD 1945 terkait kewajiban negara membiayai pendidikan, serta memastikan permohonan tidak ne bis in idem.
Majelis Hakim MK memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada Selasa (18/8/2026) pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































