Menuju konten utama

Kamera yang Mengintai: Kala Konten Digital Menabrak Batas Hukum

Dari promosi vape anak hingga rekam wajah tanpa izin di GIIAS, Bigmo dan Ebe Martono jadi alarm nyaring: ruang digital kita sedang krisis etika.

Kamera yang Mengintai: Kala Konten Digital Menabrak Batas Hukum
Ilustrasi konten diigital. foto/iStock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di balik kilau layar ponsel dan kejaran angka penonton, lensa kamera kreator digital kerap menjelma jadi mata pengintai yang mencemaskan. Ruang publik tak lagi sepenuhnya aman bagi privasi, sementara batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum kian kabur dan menipis.

Sengkarut kasus hukum yang kini menjerat kreator konten Bigmo dan Ebe Martono seolah menjadi lonceng peringatan yang nyaring: bahwa ekosistem digital kita sedang mengalami defisit etika yang akut. Hak asasi manusia dan hukum kerap dikorbankan demi mengejar riuh popularitas yang fana.

Pelaporan kepada Bigmo berawal dari tayangan siaran langsung Youtube-nya yang melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektrik (vape). Dalam video yang beredar di media sosial Bigmo terlihat memperlihatkan sejumlah anak-anak yang diminta untuk menyebutkan nama produk liquid vape.

Meski telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahan, kasus Bigmo tetap berproses atas dugaan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami pengaduan dan mengusut kasusnya.

Buntut dari kasus ini juga, Komdigi telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube sekaligus meminta agar memperkuat sistem moderasi konten.

Di kasus Ebe Martono, pelanggaran dipicu dengan dugaan perekaman seorang usher Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial. Dalam unggahannya di media sosial, usher bernama Leonny itu mengaku merasa tidak nyaman karena isi konten dan sudut pandang video tidak sesuai dengan pemahamannya ketika melakukan percakapan di lokasi.

Dia sudah meminta agar Ebe menghapus video yang memperlihatkan dirinya, namun kreator itu menolak dengan alasan lokasi perekaman di ruang publik dan dapat direkam bebas. Leonny hingga kini belum memutuskan langkah hukum terhadap Ebe Martono.

Ironi Literasi Hukum dan Jerat Pidana di Balik Layar Gawai

Ilustrasi konten digital

Ilustrasi konten digital. foto/iStock

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) berpandangan kasus Youtuber Bigmo bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Bersama Lentera Anak, lembaga tersebut telah lama menemukan pola promosi rokok elektronik yang menyasar anak dan remaja di berbagai platform media sosial.

Dalam temuannya, IYCTC menyebut promosi tersebut dilakukan melalui liquid vape beraroma buah dan permen dengan kemasan berwarna-warni, penggunaan influencer untuk memasarkan produk, hingga endorsement terselubung dalam podcast dan berbagai konten digital. Setidaknya, terdapat empat pasal yang berpotensi menjerat Bigmo dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dalam artikel Tirto yang terbit Senin (3/7/2026), Praktisi dan Akademisi Komunikasi Digital, Afgiansyah, menyebut larangan mempromosikan rokok tembakau atau elektrik di sosial media telah terang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Perlindungan anak dalam ruang digital sejatinya juga telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Atas hal ini, Afgiansyah menilai Bigmo kurang literasi hukum sehingga tidak memahami aturan soal larangan promosi vape di sosial media.

“Pangkalnya sendiri adalah literasi terhadap content creator terkait implikasi hukum dari konten yang diproduksi," kata Afgiansyah.

Batas Tipis Hak Privasi di Tengah Riuhnya Ruang Publik

Ilustrasi konten digital

Ilustrasi konten digital. foto/iStock

Pada kasus Ebe, hak atas privasi termasuk bagian dari hak asasi manusia memperoleh perlindungan konstitusional melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda setiap warga negara.

Selain itu, setiap orang juga berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman yang menimbulkan ketakutan.

Begitu pula dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap setiap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Menurut Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, rekam wajah adalah contoh data pribadi karena dapat digunakan untuk mengenali identitas seseorang, sehingga perekaman yang akan disebarluaskan membutuhkan persetujuan dari orang yang direkam.

Namun, apabila yang direkam adalah anak-anak, persetujuan harus diberikan secara lebih eksplisit oleh orang tua karena data anak dikategorikan sebagai data yang bersifat spesifik atau sensitif dalam UU PDP.

“Rekam wajah itu kan juga bagian dari data pribadi karena dia bisa mengidentifikasi bahwa oh ini si A gitu kan. Nah itulah kenapa dia butuh konsen,” kata Wahyudi dihubungi Tirto, Selasa.

Perekaman di ruang publik juga tak bisa dianggap bebas dari konsen. Sebab, orang yang terekam secara tidak sengaja (bystander) tetap memiliki hak atas privasinya. Wahyudi mencontohkan praktik di Korea Selatan, tayangan berita televisi kerap menyamarkan wajah orang-orang yang muncul dalam rekaman meskipun peristiwanya bersifat jurnalistik.

Kemudian juga di Inggris, terdapat putusan dan praktik yang ditangani Information Commissioner’s Office (ICO) yang memungkinkan media dikenai sanksi ketika dalam proses peliputan mereka secara tidak sengaja merekam orang yang lewat (bystander) atau bahkan rumah dan pekarangan seseorang yang sebenarnya tidak relevan dengan berita yang sedang diliput. Jika pihak yang wajah atau propertinya terekam mengajukan pengaduan, mereka dapat meminta ganti kerugian atas pelanggaran privasi tersebut.

“Kalau kita kembali ke Undang-Undang PDP, maka setiap data, setiap informasi apapun yang bisa mengidentifikasi seseorang subjek data, maka dia adalah data pribadi yang harus dilindungi,” kata dia.

Pengecualian hanya berlaku untuk perekaman yang dilakukan semata-mata untuk tujuan rumah tangga seperti CCTV di rumah untuk alasan keamanan. Rekaman tersebut disebut Wahyudi juga tetap hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembuktian hukum dan tidak otomatis boleh diunggah atau dijadikan konten publik.

Karena itu, Wahyudi menilai perlunya para kreator memiliki semacam kode etik (code of ethics) atau pedoman perilaku (code of conduct). Pedoman tersebut akan penting untuk memastikan proses pembuatan konten tetap menghormati hak privasi dan perlindungan data pribadi orang-orang yang muncul dalam rekaman yang mereka buat.

Saat Etika Pembuatan Konten Jadi Sekadar Komoditas Komersial

Ilustrasi konten digital

Ilustrasi konten digital. foto/iStock

Kepada Ebe, Ketua Umum Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI) Helmy Yahya, telah memperingatkan secara terbuka bahwa merekam seseorang hingga mewawancarainya harus atas persetujuan pihak yang direkam. Menurutnya, Ebe telah membuat malu kreator konten dengan caranya yang meminta bayaran saat diminta menghapus konten.

“Jadi tolonglah ya kita sebagai kreator konten harus punya etika juga, mari kita jaga iklim sosial media kita menjadi iklim yang menyenangkan saling menghormati dan jangan merugikan orang lain,” kata Helmy dikutip melalui akun instagramnya @helmyyahya, Selasa.

Helmy berharap para kreator konten yang telah memperoleh penghasilan dari media sosial semakin menyadari pentingnya kode etik dan tanggung jawab sosial dalam setiap konten yang diproduksi. Termasuk, tidak membuat konten yang menimbulkan kekacauan atau mempermalukan orang lain.

Perekaman di ruang publik ini dinilai Wahyudi memang sering dianggap hal yang sepele karena dieasa dilakukan di tempat terbuka. Namun kenyataannya, risikonya tidak bisa dianggap sederhana. Salah satunya seperti terungkapnya keberadaan seseorang di lokasi tertentu pada waktu tertentu, padahal orang tersebut belum tentu ingin keberadaannya diketahui.

Idealnya, batas antara perekaman untuk kepentingan hukum dan perekaman untuk konsumsi publik terletak pada tujuan penggunaan rekaman tersebut. Meskipun dalam konteks dugaan tindak pidana, wajah orang-orang yang terekam tetap seharusnya disamarkan atau di-blur untuk melindungi privasi mereka.

“Kan misalnya ya pelaku kejahatan sekalipun sekalipun gitu ya misalnya direkam dan seterusnya di mau di-upload gitu kan kan dalam konteks hukum dia tetap berlaku asas praduga tak bersalah kan, presumption of innocence gitu kan,” kata dia.

Adapun fenomena yang kini sering terjadi soal “viral dulu baru dilaporkan” sebenarnya justru berpotensi menimbulkan trial by media atau trial by viral. Ia mengingatkan bahwa rekaman yang beredar di media sosial sering kali tidak menampilkan konteks secara utuh sehingga dapat merugikan orang yang terekam, terlebih jika pada akhirnya orang tersebut ternyata tidak terbukti bersalah.

“Kalau di UK itu kan lebih ekstrem lagi ya seseorang itu yang dia disangka melakukan satu tindakan kejahatan gitu ya sampai dengan dia diputus inkrah gitu ya wajahnya belum boleh ditampilkan ke publik kan,” kata dia

Wahyudi menilai, kondisi saat ini menunjukkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya privasi dan perlindungan data pribadi masih relatif lemah. Oleh sebab itu dibutuhkan proses yang panjang serta upaya yang kuat untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai hak atas privasi.

Edukasi mengenai perlindungan data pribadi perlu terus digenjot agar masyarakat memahami risiko ketika identitas, wajah, atau informasi pribadi seseorang disebarluaskan tanpa persetujuan.

Wahyudi pun menilai langkah yang paling mendesak dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah segera menerbitkan regulasi teknis turunannya. Menurut dia, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP belum diterbitkan sehingga banyak ketentuan masih belum memiliki pedoman teknis yang jelas.

Selain regulasi turunan, ia juga menekankan pentingnya pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang bertugas menyusun panduan pelaksanaan, melakukan pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Menurutnya, keberadaan otoritas tersebut penting agar penerapan UU PDP tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

“Tentu juga soal kesadaran publiknya gitu kan. Pasal itu bisa menjadi karet dalam implementasinya itu kan karena publik dan tentu penegak hukum tidak memahami seharusnya pasal itu ditafsirkan dalam satu kerangka yang ketat,” katanya.

Baca juga artikel terkait KONTEN KREATOR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah