tirto.id - Kisah pilu dialami MH (7), siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Dia meregang nyawa saat hendak mendapatkan penanganan medis, Rabu (30/9/2026).
Awalnya, MH merupakan anak yang ceria. Semua berubah hingga suatu hari MH mengalami rasa sakit di perut hingga sulit berjalan. Usut-punya-usut, sakit di bagian perut itu diduga akibat aksi perundungan (bullying) yang dilakukan kakak kelasnya di sekolah.
Keluarga mengetahui adanya dugaan perundungan setelah korban menjalani pemeriksaan dokter. Korban bercerita sempat mengalami kekerasan saat jam istirahat sekolah berupa pemukulan di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu. Keluarga juga melihat sejumlah kondisi fisik MH yang memar kebiruan di bagian perut dan kaki usai mengetahui dugaan kekerasan.
Ketika ditunjukkan sejumlah foto, MH menunjuk tiga anak yang masing-masing merupakan siswa kelas 5 dan 6 di sekolah yang sama. Kemudian, keluarga mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan mengenai kejadian yang dialami MH, tetapi belum memperoleh hasil yang diharapkan.
Setelah perundungan, korban diketahui sempat menjalani perawatan di RSUD M Azhari Pemalang selama sembilan hari sejak Kamis (17/9/2026). Korban memang sempat diperbolehkan pulang ke rumah selama tiga hari. Namun, korban meninggal saat hendak kembali dibawa ke rumah sakit saat kembali merasa sakit.
Dugaan perundungan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pada hari MH meninggal dunia, Satreskrim Polres Pemalang bersama Polsek Pemalang Kota mulai meminta keterangan awal dari sejumlah saksi, termasuk orangtua korban untuk mengetahui kronologi kematian.
Selain memeriksa sejumlah saksi, kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RSUD M Azhari, Kamis (1/10/2026). Proses autopsi dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah dengan pendampingan penyidik untuk mengetahui penyebab kematian MH.
Perundungan di Sekolah Bukan Kali Pertama
Kasus seperti MH bukan kali pertama. Berdasarkan catatan Tirto, pada 2025, seorang siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan diduga menjadi korban perundungan teman sekelasnya hingga meninggal dunia.
Selain itu, pada 2025 di Wonosobo juga terjadi dugaan perundungan terhadap siswa kelas 3 SD yang meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, di Sumatra Selatan, tepatnya di Sekolah Rakyat Empat Lawang anak berinisial ES (13) juga diduga mengalami patah tangan akibat dugaan perundungan oleh lima teman asramanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sebanyak 426 kasus anak selama periode Januari-April 2026. Pelaporan tersebut berasal dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Pengaduan ini terbagi dalam dua klaster, yakni 261 kasus perlindungan hak anak yang meliputi isu anak sebagai korban kebijakan di lingkungan pendidikan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya. Sementara itu, terdapat 165 kasus pada klaster perlindungan khusus anak, kasus-kasus yang dilaporkan didominasi oleh kasus anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban pornografi dan cyber crime, serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Angka ini sudah sepertiga dari temuan pada tahun 2025. Berdasarkan data bersama yang dirilis KPAI bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip dari Goodstats, serta dinukil dari laman pusiknas.polri.go.id, angka kekerasan anak pada tahun 2025 tembus 641 kasus. Angka 2025 masih tergolong tertinggi sebab sejak 2023 terus mengalami kenaikan. Pada 2023, tercatat 285 kasus kemudian naik dua kali lipat menjadi 573 kasus pada 2024.
Aksi perundungan di sekolah juga tidak hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melainkan berdampak pada psikologi korban. Penelitian Siswanti dan Widayanti dalam Fenomena Bulliying di Sekolah Dasar Negeri di Semarang: Studi Deskriptif (2011) menyimpulkan bahwa siswa yang menjadi pelaku perundungan memiliki superioritas dan berdalih bahwa melukai orang lain yang dianggap rendah atau hina merupakan hal yang sah dan membuat mereka lebih unggul. Kemudian, para korban bisa saja menjadi pelaku perundungan.
Upaya Pemerintah Memberantas Perundungan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, pun mengaku akan menindaklanjuti kasus bullying yang dialami MH. Dia akan meminta pemerintah daerah membuat laporan lengkap terkait kejadian tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti, kami minta laporan dari BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) Jawa Tengah dan juga dari Dinas Pendidikan setempat untuk bisa memberikan laporan yang lengkap ya," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).
Mu'ti menilai, laporan lengkap tersebut penting untuk memahami realitas perkara secara objektif. Hal ini juga penting dilakukan agar tidak ada pengambilan keputusan secara buru-buru.
Di saat yang sama, Mu'ti memastikan bahwa dia akan menyelesaikan masalah bullying lewat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Dia menekankan, setiap satuan pendidikan mampu menghadirkan lingkungan fisik, sosial, digital, hingga spiritual yang aman bagi anak. Menurutnya, setiap kejadian kekerasan yang muncul wajib disikapi melalui investigasi menyeluruh guna mengetahui pemicu mendasarnya secara objektif.

Tidak Bisa Dipidana seperti Orang Dewasa
Kasus yang dialami MH akan sulit ditangani apabila menggunakan pendekatan hukum pidana biasa. Sebab, pelaku diduga belum memenuhi syarat dipidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan Indonesia saat ini.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, mengingatkan bahwa tanggung jawab pidana baru bisa diterapkan kepada seseorang yang telah berusia 12 tahun. Pidana penjara hanya dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah berusia 14 tahun.
"Pidana penjara hanya dapat dijatuhkan terhadap mereka yang telah berusia 14 tahun," kata Agustinus saat dihubungi, Senin.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menekankan, para pelaku belum bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, berdasarkan Undang-Undang SPPA, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dijatuhi pidana atau dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Fickar menekankan, ketentuan penanganan anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh diproses seperti orang dewasa.
"Anak tidak boleh diproses melalui sistem peradilan seperti orang dewasa," kata Abdul saat dihubungi, Senin.
Abdul menerangkan, bagi anak di bawah usia 12 tahun, penanganan kasusnya tidak melalui proses peradilan formal. Penyidik, pembimbing kemasyarakatan (PK), dan pekerja sosial profesional akan melakukan musyawarah untuk menentukan tindakan, seperti dikembalikannya anak kepada orang tua atau diikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan.
Sementara itu, aturan seperti pidana peringatan, pelayanan masyarakat, pengawasan, hingga pembinaan dalam lembaga penjara, serta pelaksanaan sidang tertutup, baru dapat diterapkan apabila pelaku telah memasuki usia 12 hingga 18 tahun.
Selain itu, Abdul mengatakan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan bagi anak harus dilakukan lebih singkat dibandingkan orang dewasa. Hakim yang mengadili juga tidak diperbolehkan mengenakan atribut kedinasan dan pelaksanaan sidang harus dilakukan secara tertutup.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada anak harus separuh dari hukuman untuk orang dewasa jika memang anak ditetapkan pelaku tindak pidana dan harus dihukum penjara.
Desakan untuk Diproses Hukum meski Pelaku Diduga Anak-anak
Meski terduga pelaku masih anak-anak, KPAI mendorong kepolisian menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di SDN 01 Kebondalem. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan, proses hukum tetap harus dilakukan terhadap terduga pelaku dalam latar belakang kondisi apapun, termasuk terduga pelaku masih duduk di sekolah dasar.
"Kepada Aparat Penegak Hukum, proses hukum tetap berjalan agar anak terduga pelaku mengetahui akibat hukum dan konsekuensi, walau usia belum 12 tahun tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," kata Diyah dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).
Diyah menekankan, anak dengan perlindungan khusus harus diproses hukum sesuai Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Anak tersebut juga harus mendapat bantuan sosial serta perlindungan hukum.
Di sisi lain, korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis. Namun, dalam kasus Pemalang, keluarga lah yang harus mendapat pendampingan lantaran korban telah meninggal dunia. KPAI menekankan korban berhak untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian anak agar terhindar stigma negatif.
"Maka ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk segera mencari penyebab kematian dengan terang benderang, sehingga anak korban tidak mendapatkan stigma negatif," tutur Diyah.
Diyah menegaskan KPAI juga mendesak pihak sekolah melakukan evaluasi bersama dinas pendidikan setempat. Dalam bentuk apapun, kata dia, perundungan adalah kejahatan yang harus segera dicegah dan tidak ada kata ampun. Katanya, perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab sekolah.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































