Menuju konten utama

Mengenal Apa Itu KPAI: Landasan Hukum dan Tugasnya

KPAI sebagai lembaga independen memiliki landasan hukum dan tugas yang diatur dalam undang-undang (UU).

Mengenal Apa Itu KPAI: Landasan Hukum dan Tugasnya
Logo KPAI. foto/kpai.go.id

tirto.id - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah lembaga independen yang sudah berdiri selama hampir dua dekade, tepatnya sejak 20 Oktober 2002. Sebagai lembaga yang diakui legalitasnya di Indonesia, KPAI memiliki landasan hukum dan tugas yang diatur dalam undang-undang (UU).

Salah satu UU yang menjadi landasan KPAI, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa tujuan lembaga ini adalah mencakup segala hal yang berkaitan dengan anak-anak di Indonesia. Perlu diketahui bahwa KPAI tidak sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA.

Komisi ini baru dibentuk tahun 2002 di mana kala itu Megawati Soekarnoputri sedang menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam menjalankan programnya, KPAI dipimpin oleh seorang ketua dan wakilnya. Selain dua posisi tersebut, ada juga 7 orang yang berperan sebagai anggotanya.

Landasan Hukum KPAI

Pada tahun 2002, Megawati Soekarnoputri meresmikan pendirian lembaga ini melalui Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Satu tahun setelah munculnya pasal tersebut, penerbitan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 juga menyebutkan tentang KPAI.

Anggota yang ada di dalam kepengurusan KPAI ternyata berasal dari bermacam ranah. Mereka di antaranya adalah pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas (organisasi masyarakat), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan organisasi profesi tertentu.

Selain itu, KPAI juga terdiri dari anggota dari kelompok-kelompok masyarakat yang memang peduli terhadap nasib perlindungan anak di Indonesia. Dengan demikian, pembentukannya akan sesuai dengan tujuan KPAI dalam pasal 74 ayat 1 dan 2 yang bunyinya sebagai berikut:

  1. Dalam upaya meningkatkan pengawasan demi memenuhi hak anak, maka dibentuk lembaga independen KPAI; dan
  2. Jika diperlukan, pemerintah daerah bisa membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah untuk mendukung pengawasan terhadap anak di daerahnya masing-masing.

Tugas KPAI

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disebutkan dalam pasal 2 bahwa KPAI bertanggung jawab kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugasnya, KPAI berposisi di ibukota, yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).

Selain menjalankan aktivitasnya di ibukota negara, komisi ini ternyata memiliki posisi sejajar dengan lembaga independen lain yang ada di Indonesia. Lembaga independen yang dimaksud seperti Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan komnas lainnya.

Perbedaan antar setiap lembaga terdapat dalam tugas yang dijalankan. Merujuk peraturan yang sama, tepatnya pada Bab II pasal 3 disebutkan tujuh tugas KPAI yang sebagai berikut:

  1. Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak dan pemenuhan terhadap hak anak di Indonesia;
  2. Ikut serta memberi saran ketika perumusan kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan;
  3. Mengumpulkan informasi berupa data tentang perlindungan anak di Indonesia;
  4. Menerima serta menelaah pengaduan masyarakat jika terjadi sebuah pelanggaran terhadap anak;
  5. Mengajak mediasi jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak;
  6. Mengadakan kerja sama dengan lembagai lain yang masih berkaitan dengan perlindungan hak anak; serta
  7. Melapor pada pihak berwajib jika terdapat dugaaan pelanggaran terhadap UU yang membahas perlindungan anak.

Baca juga artikel terkait KPAI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy