Menuju konten utama

Apa Itu PPATK dan Apa Saja Tugas, Fungsi, Wewenang PPATK?

Apa itu PPATK? Apa saja tugas, fungsi, dan wewenang PPATK? Berikut penjelasan tentang tugas serta fungsi dan wewenang PPATK.

Apa Itu PPATK dan Apa Saja Tugas, Fungsi, Wewenang PPATK?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - PPATK adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Karena bersifat independen, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Meskipun demikian, PPATK tetap bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Di dunia internasional, lembaga semacam PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

PPATK dibentuk pertama kali di Indonesia pada 17 April 2002, bersamaan dengan pengesahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat itu, pembentukan PPATK merupakan upaya Indonesia ikut serta bersama dengan negara-negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisasi, seperti pencucian uang dan terorisme.

Tidak lama setelah berdiri, tugas dan wewenang PPATK yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2002 diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Untuk memperkuat dan menata lembaga ini, UU yang terdahulu digantikan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kepala PPATK pertama adalah Yunus Husein. Ahli hukum perbankan dari Universitas Indonesia tersebut memimpin PPATK mulai dari tahun 2022 hingga 2011. Saat ini (tahun 2022), Kepala PPATK adalah Ivan Yustiavandana.

Apa Tugas PPATK?

Berdasarkan Pasal 39 UU TPPU, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Di dalam negeri, tugas PPATK itu dijalankan dengan berkoordinasi bersama sejumlah lembaga penegak hukum. PPATK juga bekerja sama dengan lembaga luar negeri (internasional) untuk mencegah dan menangani kejahatan pencucian uang.

Dengan tugas itu, PPATK memiliki peran penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. Peran penting dan strategis PPATK itu dapat dijalankan pada saat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Selain menjalankan tugas itu, PPATK selama ini juga menyuplai informasi tentang harta kekayaan calon pejabat negara, dengan tujuan mencegah terpilihnya kandidat yang tidak berintegritas, termasuk di pemilu. PPATK bekerja pula bareng Ditjen Pajak untuk meneliti serta menggali potensi pendapatan negara dalam bentuk pajak melalui Rezim Anti Pencucian Uang.

Apa Saja Fungsi dan Wewenang PPATK

Untuk menjalakan tugasnya, terutama mendeteksi money laundering (pencucian uang), PPATK tidak hanya dapat melacak jejak harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan dalam sistem keuangan. Lembaga ini juga bisa menghentikan proses pencucian uang dan bekerja sama dengan instansi lain guna menarik kembali aset negara yang ditelah diambil oleh pelaku korupsi.

Agar bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya, sejumlah fungsi dan wewenang PPATK selama ini telah diatur jelas dalam undang-undang. Dilansir dari PPID PPATK, berikut ini daftar fungsi dan wewenang PPATK.

1. Fungsi PPATK

  • Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

2. Wewenang PPATK

Wewenang PPATK atau kewenangan PPATK terbagi dalam sejumlah kategori, sesuai dengan fungsi-fungsi lembaga ini.

a. Untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau TPPU, wewenang PPATK adalah:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi
  • Menerima laporan dari profesi tertentu
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan permasalahan tersebut
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

b. Untuk melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan data dan informasi, PPATK punya wewenang menyelenggarakan sistem informasi.

c. Untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor (instansi pemerintah maupun swasta), wewenang PPATK adalah:

  • Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
  • Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  • Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor
  • Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip jasa pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas.

d. Untuk menjalankan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  • Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  • Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Addi M Idhom