tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan soal dugaan penyelewengan dana desa yang diduga digunakan untuk judi online (judol) oleh kepala desa ke Kejaksaan Agung.
"Hasil analisis, kami sudah sampaikan ke penyidik yang berwenang (Kejaksaan Agung)," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Ivan mengatakan pihaknya banyak menemukan dugaan penyelewengan dana desa termasuk yang digunakan untuk bermain judi online oleh Kepala Desa.
Dia membeberkan salah satu penyelewengan tersebut terjadi di salah satu kabupaten di Sumatra Utara. Ia mengatakan PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk judi online.
"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ucap Ivan.
Ivan mengatakan salah satu dari enam kepala desa tersebut, ada yang memiliki jabatan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Ivan juga mengatakan pihaknya menemukan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut yang diduga dipakai untuk judol.
Di sisi lain, PPATK juga akan menelusuri penyelewengan dana desa yang diduga digunakan untuk judol di provinsi lainnya.
Belakangan pemerintah getol memberantas judi online usai sejumlah pegawai Komdigi terlibat judi haram tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi judi online (judol) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya meminta perbankan untuk melakukan pembekuan terhadap rekening yang sesuai dengan identitas pelaku terkait judol.
“Kami melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1/2025).
Dian mengatakan OJK memerintahkan perbankan untuk terus memantau rekening-rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak digunakan nasabahnya.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini,” ucap Dian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama