tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani 4.926 kasus perjudian dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, Polri menyelesaikan 3.526 perkara atau 71,58 persen.
"Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara," kata Listyo dalam paparan capaian kinerja Polri 2024 di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Listyo menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total kasus perjudian tersebut, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online. Jika dirinci, 343 kasus judol sudah diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
"Total 1.918 tersangka berhasil kami amankan dengan peran sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ungkap dia.
Listyo mengatakan bahwa para tersangka judol tersebut dikenakan pasal TPPU dengan harapan dapat memberikan deterrence effect. Selain itu, dilakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar.
Polri, kata Listyo, juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judol.
Selain itu, Polri juga menangani kasus kejahatan di ruang siber lain yang jumlahnya sebanyak 3.331 kasus. Ribuan kasus itu terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, hingga intersepsi ilegal.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” ungkap Listyo.
Sementara itu, total penyelesaian perkara kejahatan di ruang siber tercatat sebanyak 2.073 kasus atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 yang hanya 861 perkara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi