Menuju konten utama

Polri Tindak 4.926 Kasus Judi, 1.611 di Antaranya Judol

Jika dirinci, 343 kasus judol sudah diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.

Polri Tindak 4.926 Kasus Judi, 1.611 di Antaranya Judol
Refleksi jurnalis mengamati layar yang menampilkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Kapolri menyatakan Polri telah mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2024 dengan total 325.150 perkara, turun 14.387 perkara atau 4,23 persen dibanding 2023 sebesar 339.537 perkara dan tingkat penyelesaian perkara pada tahun 2024 sebesar 244.975. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menangani 4.926 kasus perjudian dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, Polri menyelesaikan 3.526 perkara atau 71,58 persen.

"Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara," kata Listyo dalam paparan capaian kinerja Polri 2024 di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Listyo menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total kasus perjudian tersebut, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online. Jika dirinci, 343 kasus judol sudah diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.

"Total 1.918 tersangka berhasil kami amankan dengan peran sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ungkap dia.

Listyo mengatakan bahwa para tersangka judol tersebut dikenakan pasal TPPU dengan harapan dapat memberikan deterrence effect. Selain itu, dilakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar.

Polri, kata Listyo, juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judol.

Selain itu, Polri juga menangani kasus kejahatan di ruang siber lain yang jumlahnya sebanyak 3.331 kasus. Ribuan kasus itu terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, hingga intersepsi ilegal.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” ungkap Listyo.

Sementara itu, total penyelesaian perkara kejahatan di ruang siber tercatat sebanyak 2.073 kasus atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 yang hanya 861 perkara.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi