Menuju konten utama

80 Ribu PMI di Kamboja Ilegal, Rata-Rata Jadi Operator Judol

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan Kamboja dan Myanmar saat ini menjadi tujuan penyaluran PMI ilegal.

80 Ribu PMI di Kamboja Ilegal, Rata-Rata Jadi Operator Judol
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding usai memberi pengarahan kepada kepala daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Selasa (15/4/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja bekerja secara ilegal.

"(Pekerja di Kamboja) semua ilegal, semua ilegal. Karena kita tidak punya kerja sama penempatan dengan mereka," kata Karding usai memberi pengarahan kepada kepala daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Selasa (15/4/2025).

Karding mengatakan pekerja ilegal di Kamboja yang berangkat melalui bantuan calo, jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Mayoritas bekerja sebagai operator judi online.

"Jumlahnya 80.000. Kerjanya ya macam-macam, ada yang jadi operator judi online, ada yang restoran, ada scamming. Rata-rata judi online sama scamming," beber Karding.

Dia menjelaskan, data secara nasional, PMI ilegal tersebar di Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Kamboja, dan Myanmar. Dua negara terakhir sedang tren menjadi tujuan PMI ilegal.

"Sekarang banyak tren baru ke Kamboja sama Myanmar, terutama anak-anak yang terdidik tertipu informasi di medsos," ungkapnya.

P2MI mengaku kesulitan untuk memonitor para PMI ilegal. "Banyak dari mereka yang menjadi korban kekerasan, dieksploitasi, human traficking. Itu karena berangkat tidak lewat prosedural," imbuhnya.

Karding mendorong pemerintah daerah untuk meminimalisir penyaluran PMI ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan perhatian khusus kepada para PMI asal Jawa Tengah. Ia bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisir penyaluran pekerja non prosedural.

Luthfi menyampaikan, Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota tidak bisa berjalan sendiri. Memang harus menggandeng dan melibatkan lintas sektoral, termasuk penegak hukum seperti polisi dan imigrasi.

Kolaborasi dengan instansi terkait ini untuk mengantisipasi adanya pungutan liar, pemalsuan, penipuan, dan pemberangkatan ilegal yang ke depan justru akan merugikan pekerja migran.

Berdasarkan data 2024, penempatan PMI asal Jawa Tengah mencapai 66.611 orang. Pada 2025, terhitung sampai Maret, sudah ada penempatan sebanyak 14.361 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dengan tujuan penempatan di enam negara meliputi Hongkong, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura. Juga ada beberapa negara lainnya, salah satunya adalah Jerman.

Melihat data tersebut, Luthfi secara tegas sudah menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk membuat aturan terkait penyelarasan perekrutan hingga pemberangkatan.

Termasuk sinergi dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 45 kantor pusat P3MI dan 217 kantor cabang.

"Kita pantau lembaga penyalur tenaga kerja. Jangan sampai ada kasus baru ketahuan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto