tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Karding berujar, P3MI ini diduga mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi berdasarkan temuan tim dari KemenP2MI.
“Tim kami juga telah turun ke lapangan melakukan cross-check dan ditemukan juga foto yang bersangkutan sebelum penempatan ke Arab Saudi,” kata Karding dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Karding, P3MI juga seharusnya tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Akan tetapi, perusahaan tersebut memiliki lembaga pelatihan tersendiri. Dengan demikian, selain mengirim PMI ilegal, P3MI itu juga memiliki tempat pelatihan ilegal.
Sementara itu, usai menyegel LPK dan P3MI, Karding menemukan bahwa tempat tersebut tidak layak disebut sebagai lembaga pelatihan.
“Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Oleh karena ini, LPK ini akan menjadi bagian yang akan kita selidiki selanjutnya. Jadi, ini dugaannya bisa jadi dua pelanggaran sekaligus,” kata Menteri Karding.
“Dugaannya ini tempat penampungan, bukan LPK ini, kemungkinan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Karding menyebutkan, pihaknya membekukan sementara dan menyegel kantor P3MI dan LPK tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher