Menuju konten utama

Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari

Ada empat pasal Perpres Nomor 82/2024 yang digugat, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 52.

Perpres tentang PCO Digugat, Mensesneg: Coba Kami Pelajari
Prasetyo Hadi berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.

tirto.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4/2025).

Gugatan itu diajukan warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, yaitu Hazmin Andalusi, Ardin Firanata, Hendro Wijaya, serta Ali Hanif. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengonfirmasi gugatan atas Perpres PCO tersebut telah tercatat oleh MA.

"Sudah ada [gugatan masuk], telah diregister Nomor 30/P/HUM/2025," katanya melalui pesan singkat, Senin (21/4/2025).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan Windu Wijaya, ada empat pasal Perpres Nomor 82/2024 yang digugat, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 Ayat 1, dan Pasal 52.

Windu Wijaya melayangkan gugatan atas Perpres Nomor 82/2024 lantaran menilai keberadaan PCO yang tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP).

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengaku belum membaca salinan gugatan itu. Oleh karena itu, dia mengaku hendak mempelajari isi gugatan tersebut.

Prasetyo sendiri menilai tugas PCO tidak menabrak tugas KSP.

“Saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti, coba kami pelajari," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan, tumpang tindih, itu tidak ada," lanjut Prasetyo.

Baca juga artikel terkait PERPRES atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi