tirto.id - Lomba Nasi Goreng Mbak Ita yang sempat viral semasa Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi Wali Kota Semarang pada 2023 lalu, ternyata didanai dengan menggunakan uang yang tidak sah menurut hukum.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Eks Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang didakwa melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Pada sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin disebut memungut "iuran kebersamaan" yang dikepul dari para
pegawai Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang dari hasil insentif pemungutan pajak.
Terdakwa menggunakan uang "iuran kebersamaan" untuk menyelenggarakan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023. Lomba tersebut dihelat untuk menaikkan popularitas Mbak Ita.
"Lomba nasi goreng se-Kota Semarang itu bertujuan menaikkan popularitas Terdakwa I (Mbak Ita) yang rencana akan maju pada Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024," ujar Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).
Saat rapat persiapan lomba, Mbak Ita dan suaminya, Alwin, selaku Ketua PKK Kota Semarang meminta jumlah hadiah lomba untuk dinaikkan, tetapi tidak disertai pemberian dana.
"Terdakwa memerintahkan kepada Binawan Febriarto (panitia lomba) agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bapenda," beber Rio.
Binawan lalu melaporkan permintaan Mbak Ita kepada Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari atau Iin. Selanjutnya, Iin menyampaikan agar permintaan itu diambilkan dari uang “iuran kebersamaan".
"Uang yang diambil dari iuran kebersamaan sebesar Rp222 juta," ungkap Rio.
Demi menaikkan popularitas, Mbak Ita menggelar kegiatan dengan mendompleng acara undian hadiah pajak bumi bangunan (PBB) yang dihelar Bapenda Kota Semarang.
Agar lebih semarak, Mbak Ita bersama suami, memerintahkan agar mengundang artis nasional Deni Setiawan alias Denny Caknan meski membutuhkan anggaran Rp161 juta.
Walaupun mahal, Mbak Ita tak mau ambil pusing dan menyerahkan kekurangan anggaran ditanggung Bapenda.
"Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang. Selanjutnya diambilkan uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta," kata Rio.
Dalam sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan berbagai modus yang totalnya hampir mencapai Rp9 miliar.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher