Menuju konten utama

Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Lagi oleh KPK

Pada pemeriksaan kedua, Alwin dicecar soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Lagi oleh KPK
Suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, Alwin Basri yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pada pemeriksaan kedua ini Alwin dicecar soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Betul. Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Ita terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, Ita telah keluar dari kantor lembaga anti rasuah itu terlebih dulu pada pukul 11.30.

Saat ditemui awak media, Ita juga tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan telah mengikuti semua proses sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, Alwin telah diperiksa pada Selasa lalu. Usai diperiksa, Alwin telah menyatakan dirinya sebagai tersangka dengan mengakui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.

KPK juga telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Ita dan Alwin bepergian keluar negeri selama 6 bulan. Selain Ita dan Alwin, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi