tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024). Hal ini dilakukan komisi antirasuah terkait kasus korupsi di lingkungan pemkot. Berikut kronologi lengkap penggeledahan yang dilakukan KPK:
Pukul 09.00 WIB, penyidik KPK dikabarkan sudah berada di kompleks Balai Kota Semarang. Sisi lain, Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita, baru sampai di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIB usai.
Pukul 12.00 WIB, kompleks Balai Kota dipenuhi wartawan. Informasinya penyidik KPK sedang menggeledah ruang Wakil Wali Kota Semarang yang satu pintu dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang.
Diketahui, ruang Wakil Wali Kota selama ini digunakan sebagai ruang kerja Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita.
Pukul 13.53 WIB, terdapat tiga orang berompi KPK serta beberapa orang lain keluar dari ruang kerja Wali Kota Semarang yang berada di sisi selatan kawasan Balai Kota itu.
Tiga orang berompi KPK kemudian berjalan sekitar 100 meter menuju Gedung Moch Ichsan, menaiki lift dan berhenti di lantai VI. Mereka memasuki ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPJB).
Pukul 15.39 WIB, orang berompi KPK keluar dari Gedung Moch Ichsan tanpa membawa berkas apa pun. Mereka kemudian kembali memasuki ruang kerja Wali Kota Semarang.
Pukul 18.10 WIB, orang berompi KPK bersama rombongan keluar dari ruang kerja Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper besar. Di luar ruangan terdapat empat mobil yang sudah menunggu.
Rombongan KPK dengan pengawalan ketat, langsung bergegas meninggalkan kompleks Balai Kota tanpa memberi keterangan apapun. Tidak ada tanda-tanda pejabat Pemkot Semarang yang dibawa KPK.
Pukul 19.00 WIB, mobil yang menurut informasi milik Wali Kota Semarang masih berada di Balai Kota. Namun, keberadaan Mbak Ita yang merupakan kader PDIP ini belum diketahui.
Tak Hanya Geledah Balai Kota
Penyidik KPK diketahui tidak hanya menggeledah sejumlah ruang di Balai Kota Semarang. Pada hari yang sama, Rabu (17/7/2024), tim dari lembaga antirasuah itu juga menggeledah kediaman pribadi Mbak Ita, Wali Kota Semarang.
KPK meninggalkan rumah Mbak Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Kota Semarang pada pukul 18.40 WIB dengan membawa dua koper dan satu kardus dari dalam rumah tersebut.
Mbak Ita Pernah Diperiksa KPK pada Februari 2024
Wali Kota Semarang, Mbak Ita pernah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Februari 2024 terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Mbak Ita di KPK saat itu minim diberitakan. Namun, ada beberapa media yang mendapat informasi bahwa KPK sedianya akan meminta keterangan Mbak Ita pada 22 Februari. Namun, Mbak Ita datang lebih cepat ke kantor KPK pada 21 Februari.
Pada bulan yang sama, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang. KPK meminjam ruang di kantor BPKP Jawa Tengah pada awal Februari.
Saat itu diketahui beberapa nama/lembaga dari Pemkot Semarang mengisi daftar tamu BPKP yang keperluannya menemui KPK, antara lain Sekretaris Damkar Kota Semarang, Distaru, Kecamatan Ngaliyan, dan Bapenda.
KPK Menyidik 3 Kluster Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (17/7/2024) sore mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah menyidik beberapa kluster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Betul, sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," ucap Tessa Mahardhika dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring.
Penyidikan itu, kata Tessa, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Serta menyidik dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023--2024.
Tessa juga mengungkap sudah ada tersangka. Namun, ia belum membeberkan namanya. “Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK mencekal atau melarang empat orang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta," jelas Jubir KPK, Tessa Mahardhika
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz