Menuju konten utama
Korupsi Proyek Jembatan Merah

Eksepsi Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Ditolak Hakim

Hakim menolak eksepsi Zaini yang juga adik ipar eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, karena dinilai sudah masuk materi pokok perkara persidangan.

Eksepsi Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Ditolak Hakim
Terdakwa korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim (baju putih) mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/3/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah di Kabupaten Purbalingga.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zaini Makarim tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua Siti Insirah saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/3/2025).

Zaini Makarim yang merupakan adik ipar Ganjar Pranowo ini terseret korupsi dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek jembatan. Korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar.

Dalam eksepsinya, Zaini Makarim menyebut jaksa telah salah menetapkan dirinya sebagai terdakwa. Ketidaksesuaian spek pada pembangunan jembatan dinilai bukan karena kesalahan dirinya. Ia juga tidak ada niat untuk korupsi.

Namun, dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menganggap, keberatan dari terdakwa sudah masuk materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

Majelis menilai, jaksa penuntut umum telah menyebutkan secara rinci identitas terdakwa, beserta waktu dan tempat kejadian perkara. Bahkan dakwaan telah merinci dengan jelas bagaimana kontruksi tindak pidana dan peran dari terdakwa.

"Majelis berkesimpulan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel," kata Hakim.

Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang terdakwa Zaini Makarim ke tahap pembuktian. "Memerintahkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan," imbuhnya.

Terdakwa Zaini Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah di Purbalingga ini terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pengerjakan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Di sisi lain, berdasarkan hasil audit, proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen.

Dalam kasus ini ada lima tersangka. Selain Zaini Makarim ada dua pihak swasta bernama Doni Erawan dan Imam Subagyo, serta mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko.

Jaksa Penuntut Umum mengaku ada 40 saksi dalam kasus ini, tetapi yang dihadirkan di persidangan cukup 30 saksi.

Jembatan Merah sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung ini menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dengan Kecamatan Pengadegan di Kabupaten Purbalingga.

Jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp28 miliar itu disebut warga setempat sebagai jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.

Sebelum ada jembatan tersebut, warga tidak memiliki akses jalan raya. Alhasil, warga yang ingin melakukan kegiatan harus menggunakan perahu untuk menyeberangi Sungai Gintung.

Pembangunan Jembatan harusnya jadi kabar baik. Namun ternyata, dalam prosesnya ada penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kualitas jembatan yang tak layak dilalui kendaraan besar dan berat sesuai rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher