tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Walikota Tegal Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno ke tahap penuntutan. Persidangan Sitha dalam kasus korupsi di Pemkot Tegal itu bakal digelar di pengadilan Tipikor Semarang.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (22/12/2017) membenarkan bahwa berkas perkara Siti sudah P21 atau lengkap dan selanjutnya dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini Siti mengaku akan segera menuju ke Semarang guna menjalani persidangan atas perkaranya. "Ke Semarang dong. Sidang. Doakan ya?" kata perempuan dengan sapaan akrab Bunda Sitha ini.
Namun, ia mengaku tidak tahu pelimpahan berkas dirinya bersamaan dengan mantan Ketua DPD Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung yang juga tersangkut delik serupa. "Nggak tahu saya," kata Sitha menjawab pertanyaan pewarta di KPK.
Siti dan Amir merupakan tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Tegal. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Pertama, terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Ketiga, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Akibat terjerat perkara korupsi ini, Siti dicopot dati jabatannya pada akhir Agustus lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH