Menuju konten utama

Siti Masitha Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Kasus korupsi Walikota Tegal Siti Masitha segera disidangkan di pengadilan Tipikor Semarang.

Siti Masitha Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Walikota Tegal Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno ke tahap penuntutan. Persidangan Sitha dalam kasus korupsi di Pemkot Tegal itu bakal digelar di pengadilan Tipikor Semarang.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (22/12/2017) membenarkan bahwa berkas perkara Siti sudah P21 atau lengkap dan selanjutnya dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.

"Benar. Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan," kata Priharsa.

Sementara itu, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini Siti mengaku akan segera menuju ke Semarang guna menjalani persidangan atas perkaranya. "Ke Semarang dong. Sidang. Doakan ya?" kata perempuan dengan sapaan akrab Bunda Sitha ini.

Namun, ia mengaku tidak tahu pelimpahan berkas dirinya bersamaan dengan mantan Ketua DPD Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung yang juga tersangkut delik serupa. "Nggak tahu saya," kata Sitha menjawab pertanyaan pewarta di KPK.

Siti dan Amir merupakan tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Tegal. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Pertama, terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal. Ketiga, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Siti dan Amir diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 miliar dari tiga kasus korupsi selama Januari-Agustus 2017. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza untuk maju Pilkada 2018 mendatang.

KPK menetapkan Siti dan Amir diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan KPK menyangkakan Cahyo melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supardi sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berkas perkara Cahyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Akibat terjerat perkara korupsi ini, Siti dicopot dati jabatannya pada akhir Agustus lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALIKOTA TEGAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH

Artikel Terkait