tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan PJ Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Iqbal Alisyahbana, terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Senin (24/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik mendalami terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 di Pemkab OKU.
"Hadir, diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten OKU 2025," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/3/2025).
Pemeriksaan terhadap Iqbal dilakukan di kantor polisi Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati OKU, kantor PUPR OKU dan 19 lokasi lainnya.
Penggeledahan tersebut, dilakukan pada 19 hingga 24 Maret 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di lingkungan Kabupaten OKU.
Keenam tersangka tersebut, di antaranya Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.
Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher