Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Bupati & DPRD OKU Sumsel, Ini yang Disita

KPK menggeledah rumah dinas milik Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kantor DPRD OKU, dan 19 lokasi lainnya terkait dengan dugaan korupsi.

KPK Geledah Rumah Bupati & DPRD OKU Sumsel, Ini yang Disita
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas milik Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), kantor DPRD OKU, Sumatra Selatan, dan 19 lokasi lainnya terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah OKU.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada 19, 20, 21, 22, dan 24 Maret 2025. Dia mengatakan penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Sejumlah dokumen tersebut terkait dengan Pokir DPRD OKU 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan dokumen lainnya.

Rincian 21 lokasi penggeledahan terkait dengan kasus di Pemkab OKU, yaitu:

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel KCP Baturaja

- Rumah Tersangka UMI

- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025

- Rumah Tersangka NOP

- Rumah Tersangka MF

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025*

- Rumah saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah saudara RF

24 Maret 2025

- Rumah saudara MI

- Rumah saudara AT

- Rumah saudara I

Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di lingkungan Kabupaten OKU.

Keenam tersangka tersebut, di antaranya Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati (UH) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.

Kemudian Nopriansyah (NOP) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama