tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan praktik pemerasan sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak berhenti meski Silmy Karim telah berpindah jabatan.
Berdasarkan temuan penyidik, Silmy tetap menerima aliran dana haram dari praktik pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bahkan setelah ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa catatan transaksi menunjukkan Silmy Karim secara rutin menerima "jatah" mingguan tersebut sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023 hingga menduduki kursi Wakil Menteri pada 2025â2026.
"Ter-capture bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Tapi kemudian sejak wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Terkait penggunaan uang Rp100 juta per minggu yang diterima Silmy, KPK saat ini masih mendalami secara rinci alokasi dana tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa tim penyidik sedang menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut digunakan oleh para tersangka.
Ia memberikan sinyal bahwa ke depan KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang kasus ini.
"Ini Pak SK ini Rp100 juta per minggu, uangnya untuk keperluan apa? Ini kan kita sedang diperdalam, nanti siapa yang dipanggil, nanti pasti di sini," ungkap Asep dalam kesempatan yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan proses pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dalam kasus ini, diawali dengan pemberian perintah oleh tersangka Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada waktu terjadinya perkara.
âJS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), masing-masing keduanya adalah Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus, baik itu penjamin maupun sponsor para warga negara asing ini,â katanya.
Setyo mengatakan tersangka Bagus dan Tessar kemudian memberikan perintah kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Benardiansyah (GST) selaku staf subdirektorat. Keduanya juga sudah menjadi tersangka kasus ini.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































