Menuju konten utama

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim dkk soal Suap Izin Tinggal WNA

Yusril menyatakan, terdapat modus operandi berupa percepatan pengurusan izin di luar prosedur resmi dengan imbalan uang yang tidak disetorkan ke kas negara.

Yusril Sebut Kasus Silmy Karim dkk soal Suap Izin Tinggal WNA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril mengungkapkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Yusril menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait kasus yang terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024 tersebut.

"Ya, saya selaku Menko di bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dari kemarin secara intens memantau dan mengikuti perkembangan kasus Pak Silmy Karim dan beberapa pejabat imigrasi di Jakarta Barat yang sudah ditahan oleh penyidik KPK sejak tadi malam sampai ke pagi ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2026).

Yusril membenarkan bahwa perkara ini melibatkan praktik ilegal dalam proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi tenaga kerja asing.

Menurut Yusril, terdapat modus operandi berupa percepatan pengurusan izin di luar prosedur resmi dengan imbalan uang yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Kasus itu begini, ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap. Ya itu hanya berlaku bagi orang asing khususnya mereka yang menjadi pekerja di sini," jelas Yusril.

"Yang seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi," tambahnya.

Meskipun prihatin atas peristiwa tersebut, Yusril menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Silmy Karim terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode sebelumnya, bukan saat menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet pemerintahan saat ini.

Pemerintah, kata Yusril, mendukung penuh proses hukum di KPK dan telah menginstruksikan para pihak terkait untuk kooperatif.

Ia pun memastikan bahwa langkah pembenahan di lingkungan imigrasi telah dilakukan sejak pembentukan kementerian baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Langkah-langkah itu adalah menghapuskan praktik-praktik pungutan liar seperti itu, termasuk juga tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, tiga hari bayar, tapi sekarang ini semua berjalan normal. Yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu dan diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher