Menuju konten utama

Ketika AI Mereduksi Sakralitas Lambang Negara

Bentuk lambang negara telah dibakukan dalam UU Nomor 24/2009 dan tak bisa diubah sembarangan.

Ketika AI Mereduksi Sakralitas Lambang Negara
foto/shutterstock

tirto.id - Menggunakan artificial intellegence (AI) atau kecerdasan buatan dan mengasumsikan hasilnya akan sempurna sering kali bisa jadi hal yang sembrono. Terlebih, bila hal itu dilakukan oleh lembaga negara dan hasil pekerjaan AI tersebut akan digunakan untuk komunikasi publik.

Contohnya bisa kita lihat baru-baru ini, tepatnya saat peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026. Warganet kecewa lantaran sejumlah instansi pemerintah dan BUMN mengunggah poster peringatan Hari Lahir Pancasila dengan visual Garuda Pancasila yang terindikasi dihasilkan melalui mesin akal imitasi.

Di media sosial, warganet mendapati lambang Garuda Pancasila di poster-poster itu memiliki kesalahan penggunaan warna, jumlah bulu di sayap atau ekor, hingga kejanggalan pada gambar perisai. Poster-poster dengan kesalahan visual itu di antaranya didapati di akun resmi Kemendukbangga/BKKBN, Kemnaker, KADIN Indonesia, Kemendag, MPR, Setwapres RI, Kemenag, BRIN, hingga BUMN seperti PT Antam.

Saat artikel ini ditulis, beberapa akun resmi lembaga itu sudah menurunkan poster peringatan Hari Lahir Pancasilanya. Meski begitu, banyak akun yang mendokumentasikan tangkapan layar unggahan poster tersebut.

BRIN pun, salah satu lembaga negara yang disorot oleh warganet, kemudian menyampaikan permohonan maaf terkait unggahan poster peringatan Hari Lahir Pancasila di media sosialnya. Dalam pernyataannya, BRIN mengakui adanya kesalahan dalam tayangan konten yang telah dipublikasikan.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis BRIN melalui akun resmi @brin_Indonesia di X.

BRIN pun menyatakan bahwa peristiwa itu menjadi bahan evaluasi internal agar proses produksi dan distribusi konten dilakukan dengan lebih cermat ke depan.

Menurut dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, mengatakan kesalahan-kesalahan dalam poster-poster Hari Lahir Pancasila itu mungkin terjadi karena pembuat poster mengasumsikan AI akan memberikan hasil sesuai permintaan. Sehingga, ia kemungkinan mengabaikan riset dan pengecekan fakta.

Padahal, kata Firman, hasil AI masih perlu dicek ulang dan dikoreksi. Oleh karena itu, terlalu mengandalkan AI untuk menyelesaikan suatu pekerjaan merupakan hal yang fatal.

“Gak hanya merasa dimudahkan, kemudian mengandalkan penggunaan AI (dan berasumsi) hasilnya pasti bagus. Nah, ini salah fatal kalau sampai seperti itu," kata Firman kepada Tirto, Kamis (4/6/2026).

Firman menilai hasil bikinan AI bisa keliru lantaran platform yang tidak dibuat sempurna oleh pengembang. Bahkan, AI juga kerap menolak untuk mematuhi perintah pengguna. Oleh karena itu, tahap koreksi hasil tetap harus dilakukan usai menggunakan AI.

Sementara itu, dosen IBLAM School of Law, Fachry Hasani Habib, mengatakan penggunan AI oleh lembaga negara, termasuk untuk membuat konten komunikasi publik di media sosial, pada dasarnya berisiko sangat tinggi. Terlebih, penggunaan dan bentuk Garuda Pancasila yang merupakan lambang negara telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Oleh karena itu, kesalahan bentuk akibat penggunaan AI dapat berakibat pada pelanggaran norma hukum.

Fachry menjelaskan kemampuan AI menghasilkan sesuatu bergantung pada data yang dimilikinya. Setiap mesin AI memiliki sumber data sebagai basis untuk mengeksekusi prompt yang di-input pengguna. Sistem ini memang memberikan kemudahan, namun pengecekan hasil AI baiknya jangan diabaikan.

"Potensi (kesalahan) tentu ada, tapi hal tersebut seharusnya bisa diminimalisir. Etika penggunaan AI, apalagi oleh lembaga publik, harus diperhatikan," kata Fachry.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan tidak ada yang salah dari penggunaan akal imitasi sebagai alat bantu membuat produk visual. Namun, banyak orang kerap salah memahami cara kerja AI.

Alfons menjelaskan bahwa AI generatif visual bekerja dengan cara mencocokkan pola dari miliaran gambar yang didapatnya di internet dan menggunakannya untuk menghasilkan visual yang diminta oleh pengguna.

Misalnya, saat suatu mesin AI diperintahkan untuk membuat gambar Garuda Pancasila, ia akan menghasilkan gambar yang terlihat seperti Garuda Pancasila berdasarkan gambar-gambar yang “dipelajarinya” dari internet atau pangkalan data yang dimilikinya. Jadi, visual Garuda Pancasila bikinan AI bukan dibuat berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam UU Nomor 24/2009.

"Bahkan, jika kita menginstruksikan AI dengan prompt detail: buat gambar burung garuda 17 bulu sayap kanan dan kiri, 8 bulu ekor; hasilnya tidak bisa dijamin seperti lambang Garuda Pancasila. Itu yang perlu disadari," kata Alfons.

Dia juga menyebut hasil visual yang diunggah oleh lembaga negara akan mewakili institusi. Oleh karena itu, penggunan AI secara serampangan dan tanpa kontrol dapat berakibat fatal pada institusi. Lebih parah lagi, kesalahan dapat bermultiplikasi bila konten visual yang dipublikasikan oleh lembaga pemerintah digunakan ulang untuk produksi massal.

"Ada risiko hukum. Penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan ada sanksi pidananya. Dan yang terpenting, kepercayaan publik terhadap lembaga yang kredibilitasnya dibangun dengan susah payah sebagai lembaga ilmiah bisa rusak,” tutur Alfons.

Bentuk Lambang Negara Dibakukan dalam UU

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengingatkan Pasal 236 KUHP telah mengatur bahwa merusak lambang negara dengan mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan dapat diancam dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kemudian, Pasal 237 KUHP menyatakan bahwa menggunakan lambang negara yang rusak; membuat lambang negara yang rusak dengan perbedaan bentuk, warna, dan perbandingan yang tidak sesuai; membuat lambang yang menyerupai lambang negara untuk perorangan, parpol, organisasi/perkumpulan, atau korporasi; dan menggunakan lambang negara selain yang diatur dalam undang-undang dapat diancam dengan hukuman denda maksimal Rp10 juta.

"Dengan ketentuan itu, penghinaan lambang negara yang tidak sesuai bentuknya dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 237 Huruf a, menggunakan lambang negara rusak, pidananya maksimal denda Rp10 juta," kata Abdul.

Dia menyebut bentuk lambang negara itu baku dan tidak bisa diubah sedikit pun. Hal itu telah diatur oleh UU tersendiri dan ketentuannya bersifat memaksa. Oleh karena itu, Abdul menegaskan hukum terkait lambang negara ini harus ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik.

"AI adalah program yang tidak terkendali. Karena itu, pejabat publik seharusnya tidak sepenuhnya bergantung pada AI. Kesalahan atau ketidaktepatan analisis AI sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat publik, termasuk tanggung jawab pidana," tutur Abdul.

Sementara itu, Firman dari UI mengatakan yang paling bertanggung jawab dalam kesalahan pembuatan lambang negara pada sejumlah poster Hari Lahir Pancasila adalah pembuat poster. Katanya, hal ini sekaligus membuktikan bahwa AI belum sempurna dan harus berhati-hati menggunakannya.

Urgensi Pedoman Penggunaan AI

Berkaca dari fenomena ini, Firman mengatakan pemerintah harus membuat panduan penggunan AI, termasuk soal pengecekan hasil pengolahan AI. Terlebih, menurut Firman, masih banyak instansi yang tidak memiliki desainer visual khusus dan departemen komunikasi yang profesional.

Sejalan dengan pendapat Firman, Alfons juga menilai pedoman penggunaan AI sangat diperlukan. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki Executive Order untuk AI dan Uni Eropa yang memilik EU AI Act.

Indonesia sebenarnya memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Buatan, namun sifatnya hanya roadmap dan bukan regulasi operasional penggunaan AI oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, Fachry menilai bahwa edaran dari Kominfo tentang AI seharusnya dapat menjadi acuan. Meski demikian, tetap diperlukan aturan etika penggunaan AI di lembaga publik untuk keperluan negara secara umum.

Sebagai informasi, Kominfo telah menerbitkan SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

"Setiap penggunan AI harus memperhatikan etika penggunaanya," ujar Alfons.

Lantas, seperti apa aturan soal bentuk dan penggunaan lambang Garuda Pancasila diatur yang baku sesuai Undang-Undang Nomor 24/2009?

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia yang bentuknya memiliki makna khusus, yaitu melambangkan kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Lalu, jumlah bulu Garuda melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

Bila dijabarkan, ketentuannya adalah sebagai berikut: bulu sayap kanan dan kiri masing-masing berjumlah 17, bulu ekor berjumlah 8, bulu pangkal ekor berjumlah 19, dan bulu leher berjumlah 45.

Selanjutnya, perisai di dada Garuda berisi 5 simbol yang mewakili sila-sila Pancasila. Garis hitam di tengah perisai melambangkan garis khatulistiwa yang melintasi wilayah Indonesia. Pita yang dicengkeram Garuda bertuliskan semboyan negara: Bhinneka Tunggal Ika.

Terakhir, arah hadap kepala Garuda harus ke kanan dari sudut pandang Garuda. Hal ini melambangkan kebaikan dan kebenaran.

Baca juga artikel terkait LAMBANG NEGARA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi