Menuju konten utama

Polisi Tangkap Perampok Nasabah Bank Rp30 Juta di Bekasi

Beberapa pelaku bertugas melakukan pengamatan di dalam bank saat korban menarik sejumlah uang.

Polisi Tangkap Perampok Nasabah Bank Rp30 Juta di Bekasi
Ilustrasi perampokan bank. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam anggota komplotan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nasabah bank. Kelompok ini tak segan melukai korbannya saat kerap beraksi di wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan aksi keji para pelaku di depan Tokma Cibitung, Jalan Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkap korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam saat mempertahankan harta bendanya.

"Kami menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa sehubungan dengan beberapa waktu yang lalu kita menyaksikan video viral tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana korban mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tangan juga luka bacok, dibacok oleh pelaku," ujar Iman kepada wartawan di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memburu dan sukses menangkap keenam pelaku di kawasan Bekasi. Dalam proses penyergapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku lantaran mereka mencoba melawan petugas.

"Terhadap dua orang pelaku, karena keduanya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka tersebut," jelas Iman.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Beberapa pelaku bertugas melakukan pengamatan atau menggambar situasi di dalam bank saat korban menarik sejumlah uang.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada rekan-rekan mereka yang sudah bersiaga di jalanan.

"Kemudian begitu keluar dari bank, korban diikuti, melihat situasi dan kondisi di lapangan memungkinkan untuk diesekusi oleh pelaku yang lainnya, maka pelaku yang lainnya melakukan eksekusi sebagai eksekutornya. Jadi, keenam pelaku ini semuanya berbagi peran, dari mulai yang mengamati, kemudian yang mengikuti, sampai dengan eksekutornya sudah kami amankan semuanya," papar Iman.

Iman memastikan bahwa antara korban dan komplotan perampok ini sama sekali tidak saling mengenal.

Para pelaku murni mencari mangsa secara acak dengan mengincar nasabah yang baru saja keluar dari bank. Dari aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil merampas uang tunai puluhan juta rupiah.

"Enggak. Itu pelaku acak. Jadi dia melihat di bank, kemudian dia ikutin, baru dia eksekusi. Rp30 juta yang terakhir ya," ungkap Iman.

Keenam tersangka kini tengah menjalani penyidikan intensif dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah tiga kali beraksi dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, serta Jakarta Timur. Polisi juga terus melacak jejak kejahatan lain dari komplotan ini.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi empat unit kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua unit kendaraan bermotor hasil curian, serta senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih aksi kejahatan jalanan yang kerap menghantui warga di wilayah perbatasan ibu kota.

"Kami terus akan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan dengan tegas. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat," pungkas Iman.

Baca juga artikel terkait KASUS PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto