tirto.id - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mendesak kepala daerah 2 provinsi untuk mencabut izin pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan tradisional. Suharyanto mengonfirmasi bahwa BNPB telah meminta agar perda tersebut dicabut.
Dua provinsi yang dimaksud itu adalah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Perda itu tadi sudah disampaikan, yang membakar itu dua, Kalbar dengan Kalteng. Dari BNPB minta dicabut," kata Suharyanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolkam, Senin (10/8/2026).
Suharyanto lantas menjelaskan alasan dari desakan tersebut. Meski UU Lingkungan Hidup memberi ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, izin tersebut dibatasi maksimal seluas 1 hektare dan hanya berlaku untuk lahan mineral, bukan lahan gambut yang jauh lebih rawan dan sulit dipadamkan bila sudah terbakar.
"Tapi, luasnya 1 hektare. Karena, kalau lahan biasa, lahan mineral, 1 hektare enggak ada masalah. Tetapi, karena lahan gambut, itu pun ada persyaratan yang ketat untuk membuka lahan secara membakar itu. Tetapi, di lapangannya kan susah. Akhirnya, ini sekarang moratorium," jelasnya.
Menurut Suharyanto, pemerintah daerah pada prinsipnya merespons positif permintaan BNPB tersebut. Meski demikian, pencabutan perda tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui pembahasan dengan DPRD.
“Untuk Kalteng, tadi mengatakan pak gubernurnya akan menunda dulu perda itu. Untuk Kalbar, akan dibicarakan dengan DPRD," jelasnya.
Sebagai langkah cepat, Kementerian Lingkungan Hidup disebut akan menerbitkan surat edaran agar perda-perda tersebut untuk sementara tidak berlaku selama masa darurat karhutla.
"Tanya ke Menteri Lingkungan Hidup. Mungkin sampai dengan El Nino ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkopolkam Djamari Chaniago menegaskan pemerintah menjamin karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia tak akan merecoki negara tetangga. Menurutnya, asap akibat kebakaran tersebut akan segera dikendalikan sehingga tidak masuk ke wilayah negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
"Saya kira itu istilahnya asap kita bisa ke mana-mana. Jadi, kami juga upaya sekeras mungkin tidak mengganggu pihak lain, baik tetangga maupun yang dekat dengan kita. Tapi, sampai dengan hari ini tidak ada itu. Kita jaga betul supaya (asap) tidak (sampai ke negara tetangga)," tegas Djamari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































