tirto.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menerima putusan majelis hakim setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker 2024-2025.
"Saya nerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengaku kesalahan saya. Ya ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah," kata pria yang karib disapa Noel usai pembacaan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Noel mengaku tidak bisa berkata-kata karena sudah mengecewakan publik. Ia tidak punya kata-kata selain meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta para kawan buruh.
"Ketiga, kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," kata Noel.
Noel pun tidak menyoalkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir setelah mendengar putusan. Ia beralasan, kasus ini menjadi pukulan telak selama menjabat padahal berkomitmen untuk bekerja.
Pria yang pernah menjadi pemimpin relawan Prabowo Mania 08 itu sudah menerima putusan dan berharap proses hukumnya bisa segera selesai.
Noel pun berterima kasih kepada jajaran kuasa hukum yang telah berupaya membelanya. Ia pun menyesali perbuatan.
"Ya dan ini kan pokoknya nggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya. Penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya," kata Noel.
Sebelumnya, Noel divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker 2024-2025. Ia juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari.
Kemudian, Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Hakim pun menyatakan uang Rp3 miliar yang dititipkan ke rekening penampung KPK sebagai bagian pembayaran uang pengganti.
Majelis menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Antara.
Vonis Noel sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.Reporter & Penulis: Khaila Adinda
Penulis: Intern tirto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































