tirto.id - Pihak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) menyatakan bahwa Indra Wargadalem yang pernah menjadi pengurus telah mengajukan kredit bank atas nama sekolah. Namun, uang dari bank tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Termasuk juga peminjaman kredit Bank atas nama yayasan namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel, yang dikelola keluarga IWD," kata pengacara YHI-PP, Hermawanto, dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Sejumlah pernyataan dari pihak Indra Wargadalem pun dibantah Hermawanto. Salah satunya, mengenai kasus dugaan penyelundupan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan dilatarbelakangi karena konflik internal.
Hermawanto menerangkan pengelola yang saat ini menjabat ingin memperbaiki dan mengembalikan pendirian yayasan, serta membuka fakta bahwa sekolah dijadikan gudang senjata hingga penyimpanan narkoba. Bagi pengelola, hal itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
"Konflik yayasan saat ini adalah konflik antara ahli waris juga tidak benar, karena tidak ada sengketa ahli waris, dan IWD bukan ahli waris dari pendiri yayasan, dia orang luar yang masuk namun kemudian patut diduga ingin menguasai yayasan menjadi milik dan keluarganya," kata dia.
Alvon Kurnia Parma selaku pengacara lainnya juga membantah mengenai senjata yang ditemukan telah mendapatkan izin dari almarhum Letjen. Soerjo selaku pendiri yayasan. Dia menegaskan, sejak 2018, Almarhum Soeryo dalam kondisi sakit dan berada di atas kursi roda.
"Sekitar tahun 2020 (usia 103 tahun) kondisinya lebih menurun mengalami keterbatasan kemampuan dan pada tahun 2022 meninggal pada usia 105 (seratus lima) tahun, tidak mungkin memahami, mengetahui, dan menyetujui adanya usulan ekstakurikuler menembak," tutur dia.
Lebih lanjut dia mengemukakan, di sekolah tersebut juga tidak pernah ada ekstrakulikuler menembak seperti pernyataan pihak Indra Wargadalem. Ekstrakulikuler menembak pun dipastikan tidak bisa dilakukan di area sekolah tersebut.
Dia pun mengapresiasi pernyataan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengenai senpi tidak boleh ada di area sekolah dengan alasan apa pun. Oleh karenanya, pihak yayasan juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemprov Jakarta.
"Perlu ditegaskan sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak, karena tidak mungkin menembak diadakan di dalam area sekolah juga, semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak-anak (untuk kepentingan terbaik anak)," ujar Alvon.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























