tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap informasi di media sosial atas dugaan penyalahgunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik. Data tersebut diduga dicomot secara tidak sah oleh satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Langkah verifikasi dan penelusuran tersebut dimaksudkan untuk memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya. Masalah cukup mesti segera ditangani.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pendidikan. Pengelolaan Dapodik dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, serta pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Gogot dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/8/2026).
Gogot menambahkan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, kementeriannya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kemendikdasmen, prosedur penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Penginputan data harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen turut memastikan akan mengambil langkah tegas apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi yang tidak sesuai ketentuan, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik.
Penanganan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Data Pribadi Jangan Mudah Disebarluaskan
Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat -- khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan -- untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data pribadi. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan jangan diberikan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal tidak resmi.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status data peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/. Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas tata kelola Dapodik serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Gogot.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































