tirto.id - Penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi babak baru penanganan kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung.
Budi ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme koneksitas karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Saat ini dia ditahan di Pomdam Jaya.
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik. Kejaksaan sebelumnya menyebut realisasi kendaraan yang diterima sebanyak 3.229 unit, sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen. Pengadaan itu bahkan diduga tidak memenuhi ketentuan kontrak dan terdapat mark-up harga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Budi diduga berperan sebagai PPK yang mengondisikan pengadaan motor listrik.
"Ya kan itu dia sebagai PPK-nya. Maksudnya kan mengondisikan, ya kan? Dia melakukan permufakatan untuk melakukan kolusi dan pengondisian pengadaan motor listrik," kata Anang kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).
Anang mengungkap saat ini belum dapat dibuka seluruhnya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi. Menurut dia, sebagian materi tersebut akan diungkap dalam proses persidangan agar tidak mengganggu strategi pembuktian perkara.
Dia juga menyebut perkara tersebut berpotensi berkembang karena penyidik masih mengumpulkan dokumentasi dan barang bukti. Bahkan, dia menyebut sudah ada penetapan tersangka baru dari pihak swasta yang akan diumumkan, Rabu (1/10/2026).
Peranan Budi itu sendiri terungkap dari penyidikan di klaster mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dkk oleh penyidik JAM Pidsus. Saat itu, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan Budi diduga menggunakan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur proses pengadaan, termasuk harga satuan dan perusahaan penyedia atas motor listrik.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," tutur Syarief, Kamis (2/7/2026) lalu.
Atas penetapan tersangka itu, pihak Mabes TNI memastikan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Meski penahanan dilakukan di Puspom TNI, profesionalitas pun dipastikan menjadi jaminannya.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku dan menjamin independensi hukum," ucap Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Koneksitas dan Batas Kewenangan
Penetapan tersangka personel aktif TNI dan Polri dalam kasus ini tak dapat dipungkiri turut menguji profesionalitas penegak hukum. Pembuktian dugaan penyimpangan dalam pengadaan secara menyeluruh menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung.
Terlebih, dalam penetapan tersangka dan penahanan Budi, Kejagung memberikan perlakuan beda. Budi tak diperlihatkan kepada publik dengan rompi khas tahanan dan diumumkan jauh dari hari penetapan tersangka.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menjelaskan keberadaan prajurit TNI aktif membuat perkara korupsi tidak semata-mata berada dalam jalur peradilan pidana umum.
"Kalau pelakunya orang sipil, perkara korupsi tersebut berada dalam jalur pidana khusus. Tetapi ketika terdapat prajurit TNI aktif, persoalannya bersinggungan dengan sistem peradilan militer," kata Nurokhman kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).
Menurut Nurokhman, dalam perkara MBG, penyidik pada JAM Pidsus tidak dapat memproses Budi sebagai prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Komjak, kata Nurokhman, akan melakukan pengawasan agar perkara tersebut berjalan secara profesional.
"Komjak tentunya melakukan pengawasan penanganan kasus itu agar berproses secara profesional. Kita optimis Kejaksaan Agung, Pidmil dan Pidsus mampu menyelesaikannya dengan baik," ujar Nurokhman.
Dalam penuntasan perkara ini, mekanisme koneksitas menjadi penting karena perkara ini menyangkut pihak dengan latar belakang hukum berbeda. Keberadaan mekanisme tersebut seharusnya memastikan status sebagai prajurit aktif, tidak menjadi penghalang bagi proses hukum, sekaligus memastikan setiap orang diproses berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang sah.
Status Prajurit Bukan Kekebalan Hukum
Terkait dengan status prajurit aktif, penanganan perkara hingga dijatuhinya vonis menjadikan keraguan di masyarakat. Dalam rekam jejak penanganan perkara yang sudah diputuskan, prajurit aktif di sidang peradilan militer kerap dijatuhi sanksi ringan.
Di sisi lain, keterlibatan TNI aktif terlibat kasus pidana semakin menambah panjang rentetan peristiwa yang terjadi selama ini. Meskipun, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam perkara korupsi tidak semestinya langsung dimaknai sebagai konsekuensi dari pelibatan militer dalam program pemerintah.
Menurut dia, potensi penyimpangan dapat muncul di institusi mana pun ketika terdapat kelemahan tata kelola. Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan apakah pelaku berasal dari militer atau sipil, melainkan apakah sistem pengawasan, pengadaan, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban telah berjalan dengan baik.
"Justru ketika seorang prajurit aktif dapat ditetapkan sebagai tersangka, itu menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum dan akuntabilitas bekerja. Status sebagai anggota TNI tidak boleh memberikan kekebalan hukum," kata Fahmi kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).

Meski demikian, dia mengingatkan kualitas penegakan hukum tetap harus dilihat sampai seluruh proses selesai.
"Yang penting proses itu dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Pertanggungjawaban harus diletakkan pada peran masing-masing orang, bukan digeneralisasi kepada institusinya," ujar Fahmi.
Sementara itu, ukuran profesionalitas dalam penanganan perkara ini bukan semata-mata seberapa banyak tersangka yang ditetapkan.
Konsistensi penyidik dalam mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, menjaga batas kewenangan antarlembaga, serta memastikan proses koneksitas tidak berubah menjadi ruang impunitas ataupun proses hukum yang mengabaikan hak tersangka, menjadi hal terpenting.
Dari penjeratan hukum terhadap Budi ini, seharusnya dijadikan momentum untuk menguji, apakah mekanisme koneksitas benar-benar mampu menjembatani sistem peradilan pidana umum dan militer secara transparan?
Apabila prosesnya berjalan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang jelas, penetapan prajurit aktif sebagai tersangka justru dapat menjadi bagian dari prinsip bahwa status kedinasan tidak menempatkan seseorang di luar jangkauan hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































