tirto.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan motor listrik dan pakaian (kaos serta kaos kaki). Pusung menegaskan bahwa urusan pengadaan sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bantahan tersebut disampaikan Pusung saat memberikan keterangan secara daring via Zoom dalam sidang praperadilan hari ketiga dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
“Dari pengadaan, terus terang saya sampaikan, saya tidak tahu-menahu masalah pengadaan ini, dan saya tidak ikut campur. PA (Pengguna Anggaran) juga bukan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga bukan, apalagi PPK,” tegas Pusung di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan.
PA merupakan pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran, sedangkan KPA merupakan pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari PA. Adapun PPK merupakan pejabat yang menjalankan kewenangan terkait pelaksanaan pengadaan dan komitmen anggaran.
Pusung sendiri menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Menurut keterangannya dalam persidangan, jabatan tersebut tidak menempatkannya sebagai PA, KPA, ataupun PPK dalam proses pengadaan yang dipersoalkan.
Pusung juga membantah tudingan bahwa dirinya mengurus pengadaan motor listrik di BGN. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah. Ia meminta majelis hakim dan aparat hukum untuk melihat secara objektif siapa pihak yang memiliki kewenangan yuridis dalam mengeksekusi anggaran tersebut.
“Tentang motor listrik, kemarin kan difitnah saya, bahwa Pak Pusung ngurusin motor listrik. Enggak ada. Siapa yang ngurus motor listrik? Orang mereka yang urus sendiri. Ini kalau pengadaan yang lain: kemudian kaos kaki, kemudian kaos, kemudian apa lagi itu, banyak sekali itu. Yang perlu didalami juga bagaimana pengadaan ATK,” papar Pusung menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.
Lebih lanjut, Pusung membeberkan sejumlah nama yang menduduki jabatan sebagai PPK dalam proyek-proyek BGN, di antaranya Budi Utomo, Ernest Tisneani, Lukman, Dohar, dan Sartini.
Menurutnya, pihak-pihak itulah yang seharusnya bertanggung jawab atas segala proses pengadaan barang dan jasa.
Keterangan Saksi Menguatkan
Pernyataan Pusung turut diperkuat oleh dua saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam sidang beragendakan pembuktian tersebut, yakni mantan ahli yang berada di bawah Lodewyk Pusung saat di BGN, Bagus Artiadi Soewardi dan Lubis.
Saat ditanya oleh tim kuasa hukum Pemohon mengenai keterlibatan Pusung dalam proyek BGN, saksi Lubis menegaskan bahwa mantan pimpinannya itu sama sekali tidak berada dalam struktur pengadaan.
“Sepanjang pengetahuan kami, Pak Pusung tidak terlibat di dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau tidak ada, baik sebagai PA, KPA, maupun PPK,” jelas Lubis di ruang sidang.
Senada dengan Lubis, saksi Bagus Artiadi Soewardi juga menepis keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN tersebut. Saat ditanya apakah Pusung pernah mencampuri urusan anggaran atau bertindak selaku pembuat komitmen, Bagus menjawab dengan tegas.
“Tidak, karena itu semuanya adalah garis lurusnya ke pengguna anggaran,” kata Bagus.
Lebih lanjut, ketika dipertegas kembali apakah Pusung ada di dalam tim verifikator dan pengadaan, Bagus kembali membenarkan absennya nama Pusung di ranah tersebut.
“Tidak ada,” singkat Bagus.
Sidang praperadilan hari ketiga ini beragendakan pembuktian dari pihak Pemohon, di mana tim kuasa hukum Lodewyk Pusung menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli, serta mendengarkan keterangan langsung dari klien, Lodewyk Pusung, secara daring dari tempat penahanan.
Praperadilan ini diajukan kubu Lodewyk Pusung untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































