tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/9/2026). Budi diperiksa terkait laporan yang disampaikan aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 7,5 jam, Budi mengaku pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB, Dia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menuturkan, pertanyaan penyidik berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran nama baik. Namun dirinya tidak berkenan memberi materi penyidikan tersebut.
"Ya, untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ya ke penyidik karena ini memang ranah di penyidik," ujarnya.
Dia pun memastikan tidak pernah bertemu Faizal Assegaf selaku pelapor untuk membahas perkara tersebut. "Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya, saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Di saat yang sama, Budi memastikan pernyataan yang berkaitan dengan Faizal dan disampaikan ke publik berdasarkan fakta terkait proses penegakan hukum di KPK. Dia pun hadir dalam pemeriksaan kepolisian sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum berjalan.
"Bahwa hadir kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas," tuturnya.
Duduk Persoalan: Keterangan soal Penyitaan
Pelaporan Faizal Assegaf kepada Budi berawal dari pernyataan Juru Bicara KPK itu terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Faizal pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (7/4/2026) lalu. Kala itu, Faizal berstatus saksi untuk tersangka (kini sudah sebagai terdakwa) Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Pada Selasa (14/4/2026), Budi mengumumkan bahwa KPK menyita enam barang dari Faizal Assegaf. Keesokan harinya, Rabu (15/4/2026), Budi menyampaikan detail terkait enam barang yang disita, yang mayoritas barang elektronik seperti monitor dan kamera. Dia pun menegaskan bahwa penyidik KPK punya argumentasi kuat dalam melakukan penyitaan.
“Jadi, barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK. Dengan demikian, penyitaan barang tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset,” kata Budi kala itu, sebagaimana dikutip Antara.

Pernyataan Budi ditanggapi Faizal. Dia menegaskan bahwa barang elektronik itu adalah barang pribadi dan bukan terkait tindak pidana. Ia mengeklaim proses klarifikasi berlangsung singkat dan tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi.
"Tapi, sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," kata Faizal dalam pemberitaan Tirto, Selasa (14/4/2026).
Faizal pun sempat mengirimkan surat somasi kepada Budi, Senin (13/4/2026). Namun, surat itu tidak dibalas. Ia pun langsung melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dan laporan diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Faizal merasa dirugikan dengan pernyataan Budi selaku Jubir KPK karena telah memelintir fakta seusai proses klarifikasi di KPK.
Faizal pun melaporkan Budi telah diduga melanggar indak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Faizal pun mengaku sudah diperiksa penyidik.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," tutur Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Faizal pun melaporkan Budi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Budi pun menanggapi upaya pelaporan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan laporan tersebut karena pernyataan tersebut berdasarkan pemeriksaan KPK.
"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggung jawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi juga menanggapi upaya Faizal melaporkan Budi ke Dewas. Dia pun menyerahkan proses hukum di Dewas KPK terkait pelaporan Faizal.
Kuasa Hukum Faizal Klaim Bukan Persoalan Remeh
Kuasa hukum Faizal, Yamin Nasution, menegaskan, pemeriksaan polisi terhadap Budi bukanlah persoalan remeh. Pemeriksaan itu berkaitan dugaan pencemaran nama baik melalui penyampaian informasi yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan telah menggiring opini publik.
Yamin menekankan, masalah bukan soal KPK boleh-tidaknya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Yamin menyebut, KPK harus transparan. Akan tetapi, mereka berkeyakinan transparansi tidak dapat dijadikan tameng untuk menyampaikan kesimpulan penyidikan yang belum diuji, apalagi dengan mengorbankan kehormatan seseorang yang hanya dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Transparansi harus tunduk pada hukum, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan batas kewenangan setiap pejabat," tulis Yamin dalam keterangan diterima Tirto, Rabu (30/9/2026).
Yamin mengklaim bahwa Faizal bukan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada April 2026 lalu. Dia mengklaim Faizal dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai suatu perkara yang sedang disidik KPK.
"Orang yang dimintai keterangan dan saksi merupakan dua konsep serta kedudukan hukum yang berbeda. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan surat panggilan, tujuan pemeriksaan, dan proses hukum yang sedang dijalankan, bukan dibentuk melalui pernyataan Juru Bicara di hadapan media," jelas Yamin.
Ia menegaskan, keterangan yang diminta dari seseorang dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut saksi, terlebih sebagai orang yang terlibat dalam tindak pidana.
"KPK tidak boleh mengaburkan perbedaan tersebut karena pengaburan status hukum dapat membentuk persepsi seolah-olah orang yang dipanggil mempunyai hubungan dengan kejahatan yang sedang disidik," tegasnya.

Menurut Yamin, Budi adalah Juru Bicara KPK, yang hanya bersifat administratif-komunikatif dan bukan pelaku pro justitia. Budi, dalam kacamata Yamin, bukan penyidik, tidak melakukan penyitaan, tidak menguji alat bukti, dan tidak mempunyai kewenangan menyimpulkan bahwa suatu barang merupakan hasil tindak pidana.
Hal itu berdasarkan peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memang memberikan ruang kepada Juru Bicara untuk menyampaikan informasi kelembagaan.
Akan tetapi, Yamin menekankan, kewenangan itu bukan cek kosong untuk menambahkan penilaian sendiri, mengembangkan konstruksi penyidikan, atau menggiring seseorang menjadi bagian dari kejahatan melalui pernyataan di ruang publik. Dia mengklaim, pernyataan Budi soal hasil penyitaan barang diduga terkait korupsi yang memicu masalah, apalagi setelah kliennya memenuhi panggilan KPK.
"Pernyataan tersebut kemudian berkembang dalam pemberitaan dan menempatkan Faizal seolah-olah sebagai penerima hasil korupsi, bagian dari pusaran suap-menyuap, atau setidak-tidaknya orang yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan," ungkapnya.
Yamin juga menekankan bahwa Faizal hanya dimintai keterangan dengan status bukan tersangka, terdakwa, bahkan saksi.
"Pengaitan antara nama Faizal, barang-barang elektronik, dan hasil tindak pidana merupakan lompatan kesimpulan yang melampaui kedudukan hukumnya," ucap Yamin.
Yamin menuturkan, penyitaan terhadap suatu benda bukanlah penetapan kesalahan orang yang memiliki atau menguasainya. Penyitaan merupakan tindakan sementara untuk kepentingan pembuktian. Dia juga menyatakan, penyitaan tidak membuktikan bahwa orang yang menguasai suatu benda mengetahui asal-usulnya, menghendaki terjadinya kejahatan, membantu pelaku, atau turut serta dalam tindak pidana.
Pernyataan Budi, dalam kacamata Yamin, telah menimbulkan akibat nyata. Faizal dan keluarganya merasa direndahkan, dijatuhkan kehormatannya, serta ditempatkan dalam persepsi publik sebagai bagian dari kejahatan korupsi.
"Padahal, ketika narasi itu pertama kali disampaikan, Faizal hanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bukan tersangka, bukan terdakwa, dan bukan pula diperiksa sebagai saksi," paparnya.
"Kami menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini agar tidak ada jabatan atau nama besar lembaga yang digunakan sebagai perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Juru Bicara, penyidik, dan jaksa KPK," imbuhnya.
Pandangan Pakar Hukum Perihal Kasus Budi
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai, unsur keberatan Faizal dapat diarahkan menuju dua lembaga tersebut, baik penegak hukum maupun Dewas KPK. Dia pun mengingatkan bahwa keberatan Faizal merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Karena dua-duanya ini ranah yang berbeda. Kalau Dewas itu adalah etik bagi pegawai KPK. Tapi kalau apa namanya polisi kan dari sisi dugaan tindak pidananya," ucap Aan saat dihubungi Tirto, Rabu (30/9/2026).
"Jadi kalau saya ya tidak ada masalah dari sisi hak warga negara untuk memperjuangkan haknya ketika berhadapan dengan hukum," jelas Aan.
Dia mengingatkan, pernyataan Budi sebagai Jubir KPK merupakan bagian dari sikap lembaga. Sebab, Budi menyampaikan sikap kelembagaan. "Itu sudah sesuai dengan sikap lembaga, keputusan lembaga, hasil dari keputusan lembaga, pada yang bersangkutan tidak dapat dikenai," tutur Aan.
Perihal kasus menyangkut Budi, Aan menilai sepanjang yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dari KPK dan itu hasil dari keputusan KPK, bukan karangan Budi, maka bukan tanggung jawab pidana dari Budi.
"Kalaupun misalnya KPK salah, itu tanggung jawab negara, nanti akan ada proses rehabilitasi. Nah, bagaimana Pak Budi bisa dimintai pertanggungjawaban? Ya sepanjang yang dilakukan itu adalah di luar dari kebijakan atau keputusan KPK," lanjutnya.
Hal itu akan berbeda bila Budi mengarang terkait suatu kasus dan tidak masuk di dalam materi yang seharusnya disampaikan, lalu Budi menyampaikan itu kepada publik. Kemudian, nama Faizal dikait-kaitkan sehingga ada motif untuk menjatuhkan nama baik.
"Nah, kalau itu pertanggungjawabannya personal ya, karena bukan keputusan dari lembaga. Bagaimana kalau terjadi slip of the tongue misalnya? Kalau itu kan, diselidiki ya, ini hanya sekadar slip dalam bicara ataukah memang nyata benar," ujarnya.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menilai, Faizal mestinya terlebih dahulu membuat laporan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Harusnya melaporkan dulu ke Dewan Pengawas, karena dia juga punya sebagai organisasi, sebagai institusi ada Dewan Pengawas dengan menunjukkan bukti-bukti," kata Nandang kepada Tirto, Rabu (30/9/2026).
Laporan terkait apakah Budi melakukan pelanggaran hukum, menyerang, memutarbalikkan fakta dan data. Namun apabila telah melaporkan ke polisi, maka tinggal menunggu proses hukum yang berlangsung.
"Tapi ini juga karena sudah terlanjur laporan ke Bareskrim, jadi biarkan dulu mungkin nanti diselidik dulu sama tim penyidik. Ada nggak dugaan tindak pidana?" ungkapnya.
Ia memandang, Budi sebagai Juru Bicara KPK pasti menyampaikan sesuatu atas nama dan untuk KPK. Budi mengungkap informasi berdasarkan fakta dan data. Nandang sedikit heran, jika Budi dituding terdapat pernyataan mengarah pencemaran nama baik.
"Dipandang pencemaran nama baik, saya kira juga agak sukar ya, agak agak sumir. Jadi, tadi kalau kalau dikaitkan dengan pernyataan, sepanjang memang dia dapat menunjukkan bahwa bukti ada bukti yang bukti awal yang cukup maka itu bukan fitnah, bukan pencemaran," ucapnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































