Menuju konten utama

Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK terkait Pencemaran Nama Baik

Faizal melaporkan Juru Bicara KPK itu karena merasa dirugikan oleh pernyataan Budi yang dinilai telah memelintir fakta usai proses klarifikasi di KPK.

Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK terkait Pencemaran Nama Baik
Aktivis 98, Faizal Assegaf, saat melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Faizal melaporkan Juru Bicara KPK itu karena merasa dirugikan oleh pernyataan Budi yang dinilai telah memelintir fakta usai proses klarifikasi di KPK.

Sebagai catatan, KPK melakukan klarifikasi kepada Faizal Assegaf sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri itu terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (7/4/2026).

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," tutur Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal hanya dikonfirmasi lima pertanyaan yang diberikan tim penyidik KPK. Dua di antaranya adalah pertanyaan mengenai bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya saudara Oto, saudara Teko, dan kawan-kawan semua," ucap dia.

Menurut Faizal, bantuan itu dipastikan hanya karena adanya hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dia menegaskan, proses klarifikasi pun berjalan singkat dan tidak menemukan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi.

"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," kata dia.

Dalam pelaporan ini, Budi disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher