tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan.
Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut kabur (obscuur libel) karena perumusan petitum dan posita yang tidak jelas. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,” tegas Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Suhartoyo menjelaskan, pada petitum angka 2 hingga angka 6, para Pemohon hanya menginginkan pengecualian pemidanaan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Padahal, tidak ada uraian argumentasi dalam posita yang menjelaskan mengapa subjek hukum lain tetap dikenakan norma tersebut, sementara para Pemohon meminta norma itu dimaknai berlaku secara umum (erga omnes).
“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambah Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang dianggap janggal karena menghubungkan dua norma menggunakan kata juncto tanpa merumuskannya dalam petitum tersendiri.
“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum para Pemohon, Refly Harun, mendalilkan bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga pasal UU ITE (Pasal 27A, 28, 32, dan 35) sering digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Menurut Pemohon, kritik berbasis riset terhadap tindakan pejabat atau mantan pejabat negara sering kali digeser menjadi ranah privat, sehingga menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Para Pemohon secara spesifik menyoroti pengalaman mereka yang ditersangkakan dalam kasus pengkritikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mereka berargumen bahwa seharusnya pegiat demokrasi yang menyampaikan gagasan berbasis data tidak mudah dipidana selama didasarkan pada niat baik.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian terhadap tindakan atau perilaku pejabat negara.
Namun, karena ketidakjelasan formal dalam penyusunan permohonan tersebut, Mahkamah tidak sampai pada tahap menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang didalilkan, dan memutus permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































