Menuju konten utama

DPR-Pemerintah Tak Siap, 2 Sidang Uji Materiil KUHAP Ditunda

Ketidaksiapan tersebut kemungkinan berkaitan dengan masa reses di DPR dan mendekati masa libur Nyepi dan Idulfitri.

DPR-Pemerintah Tak Siap, 2 Sidang Uji Materiil KUHAP Ditunda
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda dua sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (13/3/2026). Penundaan dilakukan karena DPR dan Pemerintah belum siap menyampaikan keterangan.

“Agenda persidangan pagi hari ini untuk mendengar DPR dan Presiden, tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR, mungkin lagi reses. Kalau Pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam agenda sidang perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dua perkara tersebut adalah Nomor 31/PUU-XXIV/2026 yang diajukan aktivis Adhel Setiawan dan advokat Komarudin, serta perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lina dan Sandra Paramita.

Dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026, para pemohon menyoal pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terhadap Polri.

Mereka menilai ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Adhel menilai regulasi saat ini mengubah proses pidana menjadi sekadar "mesin penghukuman".

"Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 344 Ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana," ujar Adhel.

Selain itu, dia menyoroti Pasal 6 Ayat (2), Pasal 93 Ayat (3), dan Pasal 99 Ayat (3) yang dinilai menciptakan subordinasi struktural diskriminatif terhadap PPNS sehingga menghambat efektivitas penegakan hukum di sektor lingkungan, pajak, hingga kehutanan.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pasal-pasal yang dinilai hanya memberikan hak perlindungan kepada pelapor, namun dinilai mengabaikan hak terlapor untuk didengar atau membela diri pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.

"Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor," demikian dalil dalam permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo belum dapat memastikan jadwal sidang berikutnya. Dia menjelaskan bahwa jadwal sidang harus disesuaikan dengan agenda lain serta bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri.

“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya, jangan mohon penundaan lagi,” tegas Suhartoyo dalam agenda sidang perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026.

MK menyatakan akan memberitahukan agenda persidangan selanjutnya kepada para pihak dengan tenggang waktu yang cukup.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi