tirto.id - Sebanyak 12 orang pemohon, dua di antaranya merupakan korban kriminalisasi pada Aksi Hari Buruh (May Day) 2025, menggugat kewenangan luas penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Gugatan tersebut mengemuka dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/2/2026).
Kuasa hukum para pemohon, Mayang Anggi Pradita, menyatakan pihaknya telah merampingkan materi gugatan dari yang sebelumnya berjumlah 14 pasal.
“Kami sudah mengubah pokok permohonan dalam pengujian kali ini yakni kami mengurangi pokok permohonan menjadi tiga pasal yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan e serta Pasal 79 Ayat (8) huruf a,” ujar Mayang yang hadir secara daring di hadapan Majelis Hakim MK.
Mayang merincikan, Pasal 5 Ayat (1) huruf b diuji terhadap Pasal 28D dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 5 Ayat (1) huruf e dipertentangkan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 sementara Pasal 79 Ayat (8) huruf a diuji dengan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945.
Gugatan ini diajukan oleh 11 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan satu staf konsultan hukum.
Para pemohon menilai, aturan baru dalam KUHAP memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pihak penyelidik.
Pada Pasal 5 Ayat (1) huruf b, penambahan frasa "mengumpulkan dan mengamankan keterangan dan barang bukti" dianggap multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) huruf e yang berbunyi "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" dinilai mengabaikan prinsip-prinsip legalitas.
Aturan tersebut dinilai melanggar asas lex certa (hukum harus jelas) dan lex stricta (hukum harus tegas) sehingga dapat menjauhkan proses peradilan dari prinsip due process of law.
Kewenangan koersif negara yang tanpa batasan tegas ini menjadi ancaman nyata, sebagaimana yang dialami Pemohon I, Cho Yong Gi (mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia), dan Pemohon II, Jorgiana Augustine (mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada).
Keduanya merupakan aktivis hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka saat bertugas menjadi paramedis pada Aksi May Day, 1 Mei 2025 lalu.
Alih-alih dilindungi, keduanya justru menjadi korban penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, hingga pengeroyokan.
Mereka dijerat menggunakan Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946) atas dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang, dan resmi berstatus tersangka sejak 23 Mei 2025.
“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Muhammad Imam Maulana, salah satu kuasa hukum pemohon pada sidang pendahuluan sebelumnya.
Status tersebut membuat kebebasan pribadi dan rasa aman pemohon terus terancam. Sebab, dengan masih berjalannya proses penyidikan, mereka secara langsung akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru yang dianggap sewenang-wenang.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon mendesak MK untuk menyatakan pasal-pasal yang digugat tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan batasan kewenangan penyelidik yang spesifik dan terukur demi terjaminnya kepastian hukum.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































