Menuju konten utama

Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan KUHP Baru di MK

Eddy Hiariej menyebut sudah ada 8 gugatan uji materi di MK, yakni 6 gugatan KUHP baru dan 2 gugatan KUHAP baru.

Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan KUHP Baru di MK
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memprediksi akan ada 14 perkara gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, dia mencatat baru 6 pasal dalam KUHP yang diuji, sementara 8 gugatan lainnya diperkirakan menyusul karena menyangkut isu-isu krusial.

Eddy menyebut sampai saat ini sudah ada 8 gugatan uji materi di MK, yakni 6 gugatan terhadap KUHP baru dan 2 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Eddy, jumlah tersebut masih jauh dari prediksi awal pemerintah.

“Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang. Karena prediksi kami 14. Bukan enam, 14 justru,” katanya di dalam Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa potensi gugatan tersebut telah diantisipasi sejak pembahasan KUHP. Eddy menyebut pasal-pasal yang telah diuji ke MK sesuai dengan prediksi pemerintah, antara lain terkait demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara.

“Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi, kami yakin pasti akan diuji. Jadi, kalau menurut kami, baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” tegasnya.

“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” tambah Eddy.

Sementara itu, untuk KUHAP baru, Eddy menyebut baru ada dua pasal yang diuji, yakni mengenai penyelidikan dan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Meski demikian, Eddy menegaskan aparat penegak hukum telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Yang ingin saya tegaskan kepada Bapak/Ibu, saya ingin meyakinkan Bapak/Ibu bahwa aparat penegak hukum kita sangat siap dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan KUHAP baru hanya tiga hari setelah KUHAP berlaku. Selain itu, KPK juga telah menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru.

“Kemudian, terkait pasal yang disangkakan, sudah merujuk kepada KUHP yang baru. Pasal 603, 604. Karena 603, 604 itu mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jadi, KPK dia cepat sekali beradaptasi,” ujarnya.

Eddy juga menyebut sejumlah pengadilan negeri telah menerapkan KUHP baru, termasuk dalam putusan yang memuat konsep pemaafan hakim. Salah satu pengadilan negeri yang disebutkannya adalah Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Kemudian, pada tanggal 9 Januari, Bapak/Ibu, Pengadilan Negeri Muara Enim juga memutus berdasarkan KUHP yang baru. Yaitu, dia memberikan pemaafan hakim yang tidak ada, yang tidak kita kenal dalam KUHP yang lama,” tuturnya.

Terkait masa transisi, Eddy menegaskan aturan peralihan telah diatur secara jelas. Ia juga memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum, termasuk dalam perkara narkotika.

“Artinya tidak ada kekosongan hukum terkait tindak pidana narkotika,” ujar Eddy.

Dengan masih terbukanya potensi delapan gugatan tambahan ke MK, Eddy menilai dinamika pengujian KUHP baru merupakan bagian dari proses konstitusional yang telah diperhitungkan pemerintah sejak awal pembahasan undang-undang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menanggapi prediksi yang disampaikan Eddy. Willy menilai hal tersebut mencerminkan kesiapan pemerintah sejak tahap awal. Willy juga berpandangan bahwa adanya pro dan kontra merupakan hal yang lumrah, terutama ketika menyangkut isu-isu yang bersifat fundamental.

Menurut Willy, pengajuan uji materi terhadap KUHP maupun KUHAP seharusnya dimaknai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi warga negara dalam sistem demokrasi.

“Jadi, kita tidak bisa hindari itu, tapi setidak-tidaknya negara sudah mencoba menghadirkan satu perspektif kita keluar dari tradisi kolonial,” kata Willy.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi