Menuju konten utama

KUHP Baru Atur Ganggu Ibadah, Ancamannya Penjara hingga 5 Tahun

KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penggangguan hingga pembubaran ibadah keagamaan.

KUHP Baru Atur Ganggu Ibadah, Ancamannya Penjara hingga 5 Tahun
Header Decode Intoleransi Makin Merajalela, Tanggung Jawab Siapa?. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku 2 Januari 2026 lalu. Dalam aturan hukum pidana nasional yang baru ini, perlindungan terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah diperketat.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam UU ini, disebut bahwa tindakan mengganggu hingga membubarkan ibadah keagamaan dapat berujung pada sanksi pidana penjara.

Adapun ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ini diatur dalam Bab VII. Secara spesifik, Pasal 303 soal sanksi bagi mereka yang merintangi atau membubarkan pertemuan serta upacara keagamaan. Dalam Pasal 303 ayat (2), ditegaskan bahwa tindakan mengganggu pertemuan keagamaan dengan kekerasan dapat dipidana dua tahun.

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal tersebut.

Selain itu, setiap orang yang memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian, sanksi yang jauh lebih berat diberikan kepada mereka yang berani membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (3) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tegas ayat (3) tersebut.

Bahkan, tindakan yang sekadar membuat kegaduhan di dekat lokasi ibadah saat prosesi sedang berlangsung pun tidak luput dari jeratan hukum. Pasal 303 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Selain larangan fisik, KUHP baru juga melindungi harkat para pemimpin ibadah. Pasal 304 mengatur sanksi penjara bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang memimpin penyelenggaraan ibadah di muka umum.

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian, ada pula perlindungan hukum untuk sarana ibadah. Berdasarkan Pasal 305, setiap orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau benda yang digunakan untuk ibadah, maka bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lebih lanjut, jika seseorang merusak atau membakar bangunan tempat beribadah secara melawan hukum, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Melalui penjelasan UU tersebut, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah benturan dalam masyarakat dan memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya untuk menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto