Menuju konten utama
Pembubaran Retret Sukabumi

Kebijakan Diskriminatif Jadi Sebab Intoleransi Berulang di Jabar

Retret pelajar Kristen di Sukabumi dibubarkan warga. Intoleransi di Jabar terus berulang, dipicu kebijakan diskriminatif yang belum direvisi.

Kebijakan Diskriminatif Jadi Sebab Intoleransi Berulang di Jabar
Umat Islam bersama seorang biarawati berpose bersama saat mengikuti tur gereja untuk menunggu waktu berbuka puasa bersama di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (1/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aksi intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Ada umat beragama yang tak punya ruang kebebasan “setara” untuk beribadah atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Ironis mengingat konsep pluralisme yang kerap menempel dengan Tanah Air.

Pada Jumat (27/6/2025) lalu misalnya, pembubaran retret pelajar pemeluk agama Kristen terjadi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Tak cuman membubarkan, ratusan warga setempat juga ramai-ramai merusak fasilitas vila yang dijadikan tempat retret tersebut.

Pembubaran dan perusakan ini merupakan puncak protes warga, yang dilaporkan sudah mengemuka sejak April 2025, saat pemasangan salib di taman belakang vila. Warga mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat peribadatan.

Sementara itu, pengelola rumah singgah atau vila mengungkap kalau ia telah melakukan komunikasi dengan RT setempat soal kegiatan retret tersebut.

Ramai-ramai perkara di Tanah Pasundan membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan. Senin (30/6/2025) dia mencoba menggali duduk perkara masalah itu dari pihak pemilik vila.

“Kebetulannya ini libur sekolah, jadi anak-anak anak saya kan punya komunitas di gereja gitu. Jadi kalau dibahasakan dengan Agama Islam, itu kayak pesantern kilat, kayak retret gitu," terang Wedi, adik dari Nina pemilik vila tersebut, dalam video Dedi Mulyadi.

Wedi menjelaskan kalau sekitar 30-an anak berusia 10-14 tahun itu berkumpul dan melaksanakan kegiatan pembinaan rohani. Pada saat momen sedang bernyanyi lagu rohani, warga yang salah sangka, menggerebek tempat itu karena menyangka di sana jadi tempat ibadah permanen.

Dedi yang kemudian mendatangi langsung lokasi dan melakukan sidak, kemudian menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pidana. Oleh karenanya harus disikapi secara hukum. PoldaJawa Barat lantas menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah R N yang diketahui merusak pagar dan mengangkat salib, U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).

Sementara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan telah mengutus tim untuk mengusut peristiwa tersebut. Dia juga menyebut aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM.

Pigai mengingatkan, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Negara disebut menjamin tiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinan agamanya, sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Maka, pelanggaran, intimidasi, maupun kekerasan yang membatasi hak tersebut tidak boleh dilakukan.

“Itu adalah bagian HAM yang dijamin oleh negara dan karena itu, setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,” tutur Pigai, Senin (30/6/2025).

Masalahnya, aksi intoleransi semacam ini bukan kali pertama terjadi di Jawa Barat. Pada April lalu, penolakan praktik ibadah terhadap umat Katolik Santa Odilia juga terjadi di Bandung. Seperti diwartakan Tempo, tindakan ini dilakukan oleh Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka (FKAB).

Peristiwa-peristiwa lain juga termasuk pembubaran acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan, gangguan pendirian tempat ibadah di Majalengka, serta penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.

Kebijakan Diskriminatif Jadi Faktor Utama

Catatan berulangnya aksi intoleransi di Jawa Barat memang bukan omong kosong belaka. Jika menilik laporan tahunan SETARA Institute, tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) tahun 2024, Provinsi Jawa Barat menjadi zona merah. Ini mengindikasikan daerah ini membukukan pelanggaran KBB tertinggi, dengan total 38 peristiwa. Tren yang sama bahkan dijumpai pula pada tahun 2023.

Peneliti KBB SETARA Institute, Achmad Fanani Rosyidi, mengungkap peristiwa intoleransi yang terus menerus terjadi di Jawa Barat ini dipicu oleh kebijakan diskriminatif. Hal ini misalnya, tercermin dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

“Itu dampak yang sangat besar terhadap tingkah laku masyarakat dalam kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jadi mereka terkesan selalu memakai kebijakan ini, karena peraturan diskriminatif ini kan sudah lama. Jadi mereka itu sering menggunakan kebijakan tersebut untuk melakukan persekusi, terus menghasilkan tindakan intoleransi,” kata Fanani ketika dihubungi jurnalis Tirto, Selasa (1/7/2025).

Selain Pergub 12/2011, maraknya tindakan serupa dinilai Fanani tidak lepas dari dampak Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini disebut menjadi dasar perusakan vila dan pembubaran retret pelajar Kristen di Sukabumi.

Beleid itu memang memuat persyaratan pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara.

Pasal 18 PBM menyebut bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota. Di situ juga tertulis kalau bangunan harus memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Namun, isinya banyak ditafsirkan masyarakat sampai pada level izin melakukan kegiatan keagamaan, khususnya bagi kelompok minoritas. Jadi, ketika suatu kelompok orang melakukan kegiatan keagamaan kerap kali ditanya soal izin.

MURAL BERTEMA PANCASILA

Warga melintas di depan mural bertema Pancasila di Desa Wates, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022). ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho/aww.

“Padahal di dalam konstitusi kita –khususnya soal peraturan itu– nggak ada aturan-aturan untuk masyarakat izin dulu. Jadi kelompok minoritas itu harus izin dulu, misalnya ke pihak yang berwajib atau ke pihak yang berwenang dan segala macam itu. Nah, ini kan yang terjadi di insiden perusakan vila atau rumah singgah, dan itu kan merusak atmosfer kebhinekaan kita,” lanjut Fanani.

Lagi pula, terlepas dari ada atau tidaknya izin, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menyatakan perusakan secara paksa adalah pelanggaran terhadap hak atas properti yang dijamin dalam hukum.

Tindakan ini, menurut dia, tidak bisa dinormalisasi dan justru menunjukkan kegagalan aparat dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan dengan cara yang berdasarkan hukum berlaku. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah memiliki aturan yang mengatur penyelesaian konflik keagamaan.

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 ini memang perlu terus dievaluasi, tapi sudah sangat jelas bahwa mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam ketidaksepahaman seperti ini adalah musyawarah di tingkat masyarakat,” jelas perempuan yang akrab disapa Intan itu, lewat keterangan yang diterima Tirto, Senin (30/6/2025).

Kirab kebangsaan Merah Putih di Tasikmalaya

Peserta mengikuti kirab kebangsaan merah putih di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

Bila tidak berhasil seperti yang terjadi dalam kasus ini, menurutnya, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama setempat wajib turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian secara damai. Jika tetap tidak ditemukan solusi, maka jalur hukum melalui pengadilan adalah pilihan terakhir.

Intan menekankan bahwa tidak ada ruang dalam regulasi untuk tindakan kekerasan atau upaya pengamanan paksa, baik oleh warga sipil, aparat kepolisian, maupun militer.

“Ibadah dan kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak bisa diselesaikan dengan logika keamanan teritorial saja. Perlu ada pemahaman dan pendekatan yang lebih menyeluruh dan sensitif ketika menangani hal-hal yang berkaitan dengan hak konstitusional warga," ujar Intan.

"Pendekatan berbasis hak asasi manusia yang selama ini disebut telah menjadi bagian dari pelatihan di institusi Polri dan TNI harus diterapkan dalam situasi seperti ini,” tambah dia.

Pemerintah Jangan Abai

Pemerintah di semua level memang tidak bisa hanya diam menghadapi aksi intoleransi yang berulang. Aksi konkret diperlukan terutama untuk merevisi kebijakan-kebijakan yang diskriminatif.

Negara jangan sampai gagal melindungi hak konstitusional warganya yang tercantum dalam UUD 1945, utamanya pasal 29 ayat (2). Poin itu menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Intan dari TII mendesak agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Komnas HAM, segera memberikan mandat dan dukungan nyata kepada komponennya di lapangan untuk menangani kasus ini secara tuntas dan adil.

“Jangan sampai tindakan gegabah dan penuh kekerasan ini menjadi normal dan dianggap wajar. Ini tidak bisa diwajarkan,” kata Intan.

WUJUD TOLERANSI BERAGAMA JELANG NATAL

Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman OFM Cap (kanan) dibantu dua anggota FRKP Nurhayati (kiri) dan Yolanda (tengah) menghias pohon natal di posko FRKP di kawasan Jalan Purnama, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (14/11/2022) malam. Menghias pohon natal bersama di FRKP yang rutin dilakukan menjelang hari raya Natal tersebut merupakan wujud toleransi dan keharmonisan antar umat beragama. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

Sementara itu, Fanani dari SETARA Institute, mendorong pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus intoleransi, alias jangan hanya terhadap enam agama yang diakui, tapi juga harus menyeluruh kepada agama-agama lain.

“Dan selain itu juga di level aparaturnya itu juga ya. Kalau menurut saya sih perlu adanya sosialisasi dan pendidikan soal ini, bagaimana mereka harus bertindak dalam menangani konflik yang berbasis keagamaan,” jelas Fanani.

Menurutnya, pemerintah hendaknya segera memiliki kesadaran bahwa intoleransi yang dibiarkan akan menjadi bom waktu yang melemahkan kebhinekaan dan merusak modal sosial dalam pembangunan bangsa dan negara.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto