tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusut peristiwa dugaan pembubaran retret pelajar Kristen oleh sekelompok masyarakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan dirinya telah mengutus tim untuk mengusut peristiwa tersebut.
“Saya sudah menugaskan staf di Kantor Wilayah Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Natalius Pigai, menukil Antara, Senin (30/6/2025).
Pigai menyatakan aksi kekerasan terhadap aktivitas keagamaan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM. Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancasila dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Negara, kata dia, menjamin tiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Pelanggaran, intimidasi, maupun kekerasan yang membatasi hak tersebut tidak boleh dilakukan.
“Itu adalah bagian HAM yang dijamin oleh negara dan karena itu, setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,” tutur Pigai.
Oleh karena itu, Natalius Pigai menugaskan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat untuk melakukan pemantauan terkait insiden tersebut.
Menteri HAM juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan atensi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sebelumnya, dugaan pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6).
Rekaman aksi pembubaran retret tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































