Menuju konten utama

KemenHAM Usul Terbitkan Perpres agar Perusahaan Patuhi Nilai HAM

KemenHAM mengusulkan untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) uji tuntas HAM agar perusahaan wajib mematuhi prinsip HAM.

KemenHAM Usul Terbitkan Perpres agar Perusahaan Patuhi Nilai HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). tirto.id/Naufal majd\id

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) uji tuntas HAM. Aturan ini nantinya mewajibkan perusahaan untuk mematuhi prinsip dan nilai HAM dalam menjalankan bisnisnya.

“Supaya lebih kuat, yang sedang kami usulkan sekarang adalah Peraturan Presiden. Jadi, Perpres tentang uji tuntas HAM bagi pelaku usaha,” kata Wakil Menteri (Wamen) KemenHAM, Mugiyanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi Memperkuat Inisiatif Kerangka Uji Tuntas Hak Asasi Manusia Nasional di Indonesia, yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Mugiyanto menjelaskan KemenHAM memiliki kewenangan untuk melakukan audit kepada pelaku usaha terkait kepatuhan mereka dalam menerapkan prinsip HAM.

“Kementerian Hak Asasi Manusia diberi kewenangan untuk melakukan audit salah satunya terhadap pelaku usaha, private sector, perusahaan, atau korporasi,” jelas Mugiyanto.

Menurutnya, hal-hal yang harus diaudit dari pihak korporasi ialah apakah mereka memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas usahanya, menghormati hak-hak pekerja seperti pembayaran gaji, keselamatan kerja, hingga hak untuk cuti.

“Mereka harus memperhatikan lingkungan, mereka harus menghormati hak-hak pekerjanya, ya, misalnya upah atau gaji, keselamatan, hak-hak cuti, ya, kemudian keamanan kerja, itu kan human right,” kata Mugiyanto.

Meski begitu, dia mengatakan saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan audit tersebut.

“Saat ini, kan, kita belum, Indonesia belum punya regulasi untuk melakukan audit HAM ke pelaku usaha. Padahal di lapangan ternyata banyak persoalan,” tutur Mugiyanto.

Mugiyanto menambahkan saat ini aturan yang tersedia barulah sebatas Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang tercantum di dalam Perpes Nomor 60 Tahun 2023.

Namun, Stranas itu disebutnya baru sebatas sosialisasi kepada para pelaku usaha, dan tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Sehingga dengan begitu, korporasi hanya menerapkan prinsip-prinsip HAM secara sukarela, tanpa adanya suatu kewajiban.

“Tetapi Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini lebih pada upaya untuk sosialisasi tentang apa itu prinsip bisnis dan HAM, kepada pemerintah dan juga kepada pelaku usaha,” terang Mugiyanto.

“Jadi, kalau sebuah perusahaan itu selaras atau menerapkan prinsip-prinsip HAM, itu lebih voluntarily, sukarela, karena memang mereka berkeinginan. Tapi belum ada keharusan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Mugiyanto berharap pada 2026 mendatang, Perpres terkait uji tuntas HAM itu bisa segera dikeluarkan, agar ada kewajiban bagi korporasi untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan aktivitas usaha.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah ada regulasi yang mana kepatuhan perusahaan terhadap HAM itu sebagai sesuatu yang mandatory, yang wajib,” tutup Mugiyanto.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama