Menuju konten utama

KemenHAM Rekomendasikan Dugaan Eksploitasi di OCI Diperiksa

Kementerian HAM bersedia beri pendampingan jika para pengadu menempuh opsi hukum pidana.

KemenHAM Rekomendasikan Dugaan Eksploitasi di OCI Diperiksa
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin (tengah) dan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait tindaklanjut penanganan pengaduan HAM kasus mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan empat rekomendasi kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan eksploitasi di Oriental Circus Indonesia (OCI). Satu poin rekomendasi itu adalah Bareskrim Polri diminta menindaklanjuti dugaan eksploitasi tersebut secara hukum.

"Kepada Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," kata Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

Munafrizal menerangkan bahwa Bareskrim Polri perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan OCI berhenti beroperasi secara de facto. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban kasus ini.

Dia juga meminta pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan atau pengambilalihan anak-anak untuk keperluan pengungkapan atau penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI. Terlebih, hal itu sebelumnya sudah sempat dijadikan pelaporan ke Bareskrim Polri.

"Melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," kata Munafrizal.

Munafrizal menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan data, informasi, dan dokumen dari para pihak terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut. Dari aspek penyelesaian melalui opsi hukum pidana, kata dia, pengakuan yang disampaikan oleh para mantan pemain sirkus OCI tentang berbagai bentuk dugaan tindak kekerasan, penghilangan identitas, kekerasan seksual, perlu dilakukan uji pembuktian.

"Polri sebagai institusi yang berwewenang dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan memperhatikan kecenderungan adanya pola keberulangan yang dialami oleh generasi pemain sirkus OCI yang berusia lebih muda," tutur dia.

Jika para pengadu menempuh opsi hukum pidana, kata Munafrizal, Kementerian HAM bersedia untuk memberikan pendampingan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi