Menuju konten utama

Eks Pemain Sirkus OCI Desak Bareskrim Cabut SP3 Kasus Penyiksaan

Kuasa hukum menyebut para eks pemain sirkus OCI tak pernah diperlihatkan fisik dari SP3 oleh pihak Bareskrim Polri.

Eks Pemain Sirkus OCI Desak Bareskrim Cabut SP3 Kasus Penyiksaan
Eks pemain sirkus di Taman Safari mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membatalkan penghentian perkara kasusnya, Selasa (6/5/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) didampingi kuasa hukum mendatangi Mabes Polri, Selasa (6/5/2025). Kedatangan mereka guna mendesak pencabutan surat penghentian perkara penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi yang diadukan salah satu korban, Fifi pada 1997 lalu.

Muhammad Soleh selaku kuasa hukum FiFi mengatakan, SP3 kasus tersebut bahkan diketahui usai adanya mediasi dengan Komnas HAM. Namun, dari penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan kasus itu dihentikan.

"Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Fifi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," ucap Soleh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Soleh mengungkapkan saat itu pelaporan yang dilayangkan berkaitan dengan pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang. Soleh memandang penghentian perkara itu tidak seharusnya dilakukan mengingat banyak korban lainnya mulai bermunculan.

Soleh menerangkan, jika pihak korban diminta mengajukan pelaporan kembali, maka akan terhalang batas kadaluarsa dari peristiwa yang terjadi pada 20 tahun lalu. Oleh karenanya, mereka memilih untuk menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membatalkan SP3 itu.

"Jadi tujuannya di situ, kami tidak akan berdebat, sebab apa, dua minggu terakhir ketika kasus ini viral tidak pernah ada suara dari Mabes Polri soal SP3 itu, meskipun teman-teman komisi 13 DPR RI sudah mempertanyakan tapi tetap tidak ada suara," tutur Soleh.

Menurut Soleh, para korban juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila Mabes Polri masih enggan membatalkan SP3 itu. Terlebih, tidak ada upaya apapun yang diperoleh korban, termasuk dari pihak Taman Safari Indonesia.

"Ketika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kami yang akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab sampai hari ini, sampai detik ini, yang namanya pihak OCI, yang namanya pihak Taman Safari Indonesia tidak pernah mengakui sebuah rasa bersalah telah mengambil 60 anak balita," ungkap dia.

Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI kembali muncul usai mereka melakukan audiensi ke Kementerian HAM pada 15 April 2025 lalu.

Bertemu dengan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mereka mengadukan pengalaman pahit, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.

Salah satunya dialami Fifi Nur Hidayah. Bahkan, Fifi pernah melaporkan penyiksaan yang dialaminya ke Mabes Polri. Namun, laporannya pada 1997 silam disebut polisi sudah kedaluwarsa. Fifi juga diminta untuk memberikan bukti visum.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto