Menuju konten utama

Taman Safari Mengaku Tak Berafiliasi dengan Sirkus OCI

Taman Safari mengaku pihaknya tak memiliki afiliasi struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI yang diduga mengeksploitasi eks pemain sirkusnya.

Taman Safari Mengaku Tak Berafiliasi dengan Sirkus OCI
Pekerja memandikan kuda nil di kawasan Baby Zoo, Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - PT Taman Safari Indonesia (TSI) mengaku pihaknya tak memiliki afiliasi struktural, keuangan, maupun operasional dengan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga mengeksploitasi eks pemain sirkusnya. PT TSI menegaskan akan membawa ke jalur hukum pihak-pihak yang masih mengaitkan OCI sebagai bagian dari mereka.

"Kami menyesalkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja, sistematis, dan tanpa dasar hukum menyebarkan informasi menyesatkan yang tidak hanya merugikan reputasi TSI, tetapi juga mengganggu keberadaan karyawan TSI," kata Ketua Tim kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Menurut Bambang, apabila penyebaran berita bohong dan tuduhan masih terjadi maka pihaknya akan menjerat dengan ketentuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Taman Safari saat ini telah menemukan beberapa tuduhan dan penyebaran berita bohonf terhadap mereka.

Bambang menganggap tindakan oknum itu melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4,5, dan 6. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311.

“Sehubungan dengan hal ini, TSI menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan tendensius dan insinuatif (tuduhan tak berdasar) menyebutkan OCI sebagai bagian dari perusahaan TSI secara dengan sengaja, sistematis dan terang-terangan di berbagai platform media sosial dan digital, tetapi pijakan argumentasi yang didasarkan pada bukti hukum yang sah,” terang Bambang.

TSI mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berkespresi. Namun, Bambang meminta agar masyarakat juga bijak dan cerdas dalam menyebarkan informas yang berdampak pada kerugian pihak lain.

“TSI menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi, namun kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain," tutup Bambang.

Baca juga artikel terkait TAMAN SAFARI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama