tirto.id - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, akan memanggil perwakilan Kementerian Perhubungan hingga aplikator penyelenggara transportasi daring untuk mengusut dugaan eksploitasi kerja pengemudi ojek online (ojol).
“Kalau kami pandang perlu untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kemenhub, itu juga akan kami lakukan," kata Munafrizal di Kantor Kementerian HAM, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, Kementerian HAM juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital selaku pengawas aplikator penyelenggara transportasi daring.
“Kami akan mendalami juga dari aspek itu. Karena ini kan mengangkut aplikasi dan yang lebih membidangi kan Komdigi," kata dia.
Meski sudah menerima audiensi dari koalisi pengemudi ojol, Kementerian HAM belum bisa memastikan kapan kasus itu akan segera dituntaskan. Pasalnya, Kementerian HAM belum bisa memastikan jadwal kerja kementerian terkait.
“Dalam rangka pendalaman itu kan sangat kondisional, bisa jadi yang sudah kami jadwalkan, ternyata belum siap atau perlu reschedule. Itu kan berpengaruh terhadap durasi," kata Munafrizal.
Selain itu, Kementerian HAM juga akan menyampaikan hasil pertemuannya dengan koalisi pengemudi ojol kepada DPR RI. Laporan itu akan disampaikan kepada Komisi V selaku mitra kerja Kementerian Perhubungan dan Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian HAM.
"Nanti, saya kira dari hasil tindak lanjut yang kami lakukan ini, pendalaman dari aspek hak asasi manusianya, barangkali dari pihak, khususnya Komisi V DPR, berguna untuk pengayaan informasi bagi mereka tentang masalah transportasi online ini," kata dia.
Selain permasalahan eksploitasi pekerjaan, Munafrizal juga mendapat aduan soal dugaan kekerasan seksual yang dialami para pengemudi ojol. Hal itu pun akan ditindaklanjuti dalam diskusi dengan aplikator.
“Nanti, itu akan menjadi atensi kami karena tadi seperti yang disampaikan soal kelecehan seksual, soal kekerasan seksual itu, itu juga bagian dari hak asasi manusia yang perlu kami atensi," kata Munafrizal.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































