Menuju konten utama

Komisi XIII Soroti Minimnya Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Minimnya sosialisasi dinilai berpotensi menghambat implementasi semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Komisi XIII Soroti Minimnya Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat, menilai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru masih sangat minim. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat implementasi semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif yang diusung dalam regulasi baru tersebut.

Sugiat menilai semangat tersebut belum diiringi dengan pemahaman publik yang memadai. Ia menyebut, sejak KUHP dan KUHAP diberlakukan, penolakan dan perdebatan masih terjadi. Bahkan, di kalangan elite intelektual.

“Kemarin kan ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level-level elite intelektual, akademisi, itu masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP belum disosialisasikan dengan secara baik sehingga itu bisa menjadi pengetahuan bersama bagi rakyat Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sehingga, dia menilai kondisi tersebut merupakan pekerjaan rumah besar bagi negara, yakni untuk pemerintah, hingga DPR RI.

“Saya pikir ini menjadi PR, PR besar kita, PR besar Kementerian Hukum, PR besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama. Bukan hanya pengetahuan elite, bukan hanya pengetahuan pengacara, advokat, dan lain sebagainya, tapi pengetahuan rakyat Indonesia,” kata Sugiat.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma penegakan hukum yang sebelumnya berfokus pada keadilan korektif, menjadi turut menekankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Menurut Sugiat, perubahan paradigma tersebut juga menggeser orientasi penegakan hukum yang selama ini hanya berfokus pada pelaku kejahatan. Namun, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, korban juga mendapat perhatian pemulihan.

“Kalau sebelumnya, misalnya terjadi pelaku pemerkosaan, hukum itu hanya berpikir bagaimana si pelaku pemerkosaan itu dipenjara, dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

“Kalau di KUHAP dan KUHP yang baru, selain hukum pelaku pemerkosaan ini dihukum seberat-beratnya, korban juga tidak dibiarkan lagi. Kan selama ini kan hanya berorientasi pada pelaku. Tapi dalam KUHAP dan KUHP, korban juga direhabilitasi kehidupannya,” kata Sugiat.

Oleh karena itu, Sugiat menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Selain soal sosialisasi, Sugiat juga menyoroti persoalan akses layanan hukum bagi masyarakat. Ia menilai fungsi Pos Bantuan Hukum masih belum jelas.

Dengan demikian, Sugiat turut mendorong revitalisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mengusulkan skema pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat miskin secara luas.

“Kita belum tahu apa, apa tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum ini dalam konteks memberi pelayanan hukum kepada rakyat. Apakah hanya sekedar mendampingi-mendampingi atau ada tugas yang lainnya,” kata dia.

“Kalau di pembangunan kesehatan ada namanya BPJS, kenapa di pembangunan hukum tidak ada skema yang sama?” tambahnya.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah