tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Sidang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Permohonan diajukan sembilan mahasiswa, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Mereka menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru berpotensi mengkriminalisasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berekspresi.
Kuasa hukum para Pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
“Norma Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan ‘menghina’ sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” ungkap Priskila.
Ia menegaskan, meskipun penjelasan pasal menyebutkan bahwa menghina adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, penjelasan tersebut tidak memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi.
Frasa “menghina” dinilai tetap bersifat normatif dan tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang mengatur pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui sarana teknologi informasi.
Para Pemohon juga menyoroti Pasal 241 KUHP yang dinilai memperluas ruang kriminalisasi karena menyasar setiap orang yang menyebarluaskan ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan ini dinilai mengancam aktivitas mahasiswa yang aktif berdiskusi, menyampaikan analisis, dan kritik kebijakan publik melalui media sosial dan platform digital.
Menurut para Pemohon, ancaman pidana tidak hanya muncul saat membuat ekspresi, tetapi juga ketika membagikan atau menyebarluaskan pendapat pihak lain.
Hal tersebut dinilai menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, mereka meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai secara limitatif, sehingga tidak mencakup kritik, pendapat, evaluasi kebijakan publik, serta ekspresi akademik yang sah.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai kedudukan hukum para Pemohon belum dielaborasi secara memadai, terutama keterkaitan langsung antara status mereka sebagai mahasiswa dengan potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
Sedangkan Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta para Pemohon mempertajam argumentasi terkait dampak pasal tersebut terhadap kebebasan akademik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya menjelaskan perbedaan norma yang diuji dengan ketentuan serupa yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Menutup persidangan, Saldi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan permohonan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































