tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku belum membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut, disampaikan Pigai merespons soal potensi pelanggaran kebebasan berpendapat atas adanya aturan demo wajib memberitahu polisi berdasarkan Pasal 256 KUHP.
"Saya belum baca. Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Pigai menyebut bahwa keterlibatan Kementerian HAM dalam pembentukan KUHP dan KUHAP sangat minim. Namun, Pigai percaya bahwa pihak penyusun kedua kitab tersebut bekerja dengan mengedepankan perspektif HAM.
"Menurut saya yang menyusun-menyusun ini justru orang yang unggul dan prominent dalam hak asasi manusia. Saya memandang itu, meskipun minim keterlibatan Kementerian HAM yang hampir nyaris tidak, dalam konten KUHAP, tapi mereka yang menyusun juga oke dalam mengerti dalam hak asasi manusia," ujar Pigai.
Diketahui, Pasal 256 UU KUHP menyatakan:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan maksud Pasal 256 KUHP bahwa setiap orang yang ingin melakukan aksi demonstrasi tidak diwajibkan untuk izin, melainkan hanya harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.
Edward mengatakan, jika terjadi keonaran dalam aksi demostrasi yang sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak kepolisian, maka penanggung jawab atau korlap aksi tidak dapat dijerat pidana.
Dia menegaskan bahwa kewajiban untuk memberitahukan aksi kepada kepolisian, ditujukan agar lalu lintas bisa diatur dan para pengguna jalan tidak kehilangan haknya. Di samping itu, aksi demonstrasi bisa tetap berlangsung.
Dia memastikan, aturan ini dibentuk bukan untuk membatasi dan melarang hak berpendapat di muka umum. Edward menyebut, hal itu tercermin dari penggunaan kata memberitahu, bukan izin.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































