Menuju konten utama

KUHP-KUHAP Baru Mulai Diterapkan, Polri: Ada Pedoman Kabareskrim

Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KUHP-KUHAP Baru Mulai Diterapkan, Polri: Ada Pedoman Kabareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri memastikan mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB dini hari tadi, sesuai ketentuan pemerintah mengenai implementasi peraturan perundang-undangan baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru turut disertai pedoman yang telah dibagikan kepada seluruh jajaran.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo kepada Tirto, Jumat (2/1/2026).

Menurut Trunoyudo, pedoman tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Selain itu, Polri juga telah menyusun format administrasi penyidikan tindak pidana.

"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aparat penegak hukum masih gagap dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kegagapan itu muncul karena belum adanya aturan turunan dari kedua undang-undang tersebut, sehingga aparat hanya dibekali surat edaran masing-masing institusi.

Isnur menyebut Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran untuk jajarannya. Namun, ia menilai belum jelas bagaimana Polri memberikan pemahaman kepada anggotanya.

"Nah polisi sekarang belum tahu nih, saya tanya sama beberapa kawan-kawan di internal kepolisian, mereka masih gagap engga tahu harus gimana. Bayangkan nanti malam jam 00.01, para penyidik memberlakukan aturan-aturan sebelumnya seperti apa. Peristiwa-peristiwa penangkapan pelaku kejahatan harus seperti apa," tutur Isnur.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana