Menuju konten utama

Kabareskrim: 3.710 Tindak Pidana Siber Ditangani Sepanjang 2025

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga melakukan sosialisasi media siber untuk membekali masyarakat menghadapi ancaman AI hingga penipuan.

Kabareskrim: 3.710 Tindak Pidana Siber Ditangani Sepanjang 2025
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers mengenai penanganan aksi ricuh akhir Agustus 2025, Rabu (24/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap 3.710 kasus sepanjang 2025. Meski demikian, ia tidak menyebutkan berapa jumlah tersangka yang ditahan atas kasus-kasus kejahatan siber yang terungkap dalam kurun waktu tersebut.

"Selama tahun 2025, berhasil mengungkap kasus total sebanyak 3.710 kasus," ucap Syahardiantono dalam rilis akhir tahun 2025 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Menurut Syahar, dalam menghadapi berbagai dinamika dunia maya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga melakukan sosialisasi media siber untuk membekali masyarakat menghadapi ancaman Artificial Intelligence (AI), penipuan daring, dan kejahatan dunia maya lainnya. Terutama, kata dia, guna mencegah maraknya judi online (judol).

"Di samping itu, juga membentuk Forum Koordinasi Penanganan Judi Online (pencegahan), bekerja sama dengan Kemendikdasmen mengintegrasikan materi anti judi online melalui panduan literasi finansial yang akan diimplementasikan di jenjang SD, SMP, dan seluruh Indonesia serta menerbitkan surat himbauan pendidikan literasi finansial kepada para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota," ungkap dia.

Disebutkan Syahar, terdapat beberapa kasus menonjol dari pengungkapan yang sudah dilakukan, yakni terkait dengan deepfake AI, penipuan daring (online scam) trading saham dan mata uang kripto, akses ilegal marketplace, hingga pornografi anak.

Terkait pornografi anak, kata Syahar, terdapat 29 kasus yang sudah diselesaikan dari total 30 perkara dalam tahap penyidikan. Jika dipersentasekan, penyelesaiannya sudah mencapai 97 persen.

"Dengan 53 tersangka serta berhasil memblokir 23.506 konten pornografi dan melaksanakan 6.963 kegiatan preemptive," kata dia.

Dalam pencegahan kasus pornografi anak ini, kata Syahar, edukasi telah dilakukan dengan membuat konten di semua platform media sosial dan iklan yang ditayangkan di televisi. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri..

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana